Kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang menyebabkan empat orang tewas ditembak dan sedikitnya 10 luka-luka terjadi saat warga menggeruduk kantor Koramil 1705-02/Enarotali. Para warga itu disebut mencari pelaku penganiayaan sadis menggunakan senjata terhadap delapan anak remaja.
Kasus penganiayaan sadis itu diungkapkan oleh mantan Kepala Distrik Paniai Timur Pius Gobay saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (6/10). Terdakwa adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu.
Pius Gobay mengungkapkan bahwa penganiayaan sadis terhadap delapan anak remaja itu terjadi di kawasan Pondok Natal Gunung Merah, Paniai Timur pada Minggu, 7 Desember 2014 silam. Pius Gobay mengatakan penganiayaan itu tepatnya terjadi sekitar pukul 20.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pius Gobay mengatakan dirinya menerima laporan terkait penganiayaan itu dari anaknya, Mia Gobay atau Marselina Gobay. Berdasarkan laporan dari anaknya diketahui bahwa para korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang.
"Yang memukul itu, pada waktu itu dia ceritakan dari bawah ada 2 motor, mereka tidak pasang lampu (motor). Setelah itu ada motor datang pasukan dipukul dan ditendang. Menurut anak saya," kata saksi Pius di persidangan.
Pius Gobay saat itu mengaku langsung mengantar para korban melapor ke polisi. Namun menurut saksi, tidak ada permintaan keterangan kepada korban dari kepolisian waktu itu.
Wakapolres Pamiai Kompol Hanafi saat itu hanya meminta tiga dari total delapan korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka berat. Setelah itu Pius Gobay dan para anak remaja yang jadi korban pulang ke rumah.
"(Total korban) Anak muda sekitar 8. Semua dapat tendang. Yang ke rumah sakit hanya 3 orang. Benyamin, Julian, satu lagi anak saya kena. Tapi lukanya (anak saya cuma disuruh) ada ambil obat. Yang Julian itu berat. Dia belum ada sadar. Waktu itu mereka bersihkan rambut, di kepala ini benjol-benjol," kata saksi Pius.
Simak selengkapnya: Warga Geruduk Kantor Koramil
Warga Geruduk Kantor Koramil
Kasus penganiayaan ini membuat warga melakukan blokade jalan. Namun karena di lokasi ada suara tembakan, warga lantas beralih ke Kantor Koramil di depan Lapangan Karel Gobay.
Dalam persidangan, video soal rentetan bunyi senjata api (senpi) saat tragedi kasus pelanggaran HAM berat ini diputarkan. Video ini diputarkan saat Ketua Dewan Adat Paniai Jhon NR Gobay diperiksa sebagai saksi.
Awalnya Jaksa mengungkapkan saksi Jhon NR Gobay telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk. Menurut Jaksa di salam flashdisk itu ada video yang menggambarkan situasi saat peristiwa Paniai berdarah sehingga hakim mempersilakan video itu diputarkan di persidangan.
Saksi Jhon NR Gobay kemudian menjelaskan letak posisi bangunan-bangunan dalam video. Dia mengatakan video diambil di dekat Polsek Paniai Timur. Menurut Jhon, setelah bangunan kantor Polsek, bangunan berikutnya adalah Kantor Distrik, baru kemudian kantor Koramil.
Jaksa sempat bertanya soal kejadian dalam video tanggal 8 Desember 2014 itu diambil pada pukul berapa. Jhon menjawab video diambil sekitar pukul sekitar pukul 09.30 WIT.
Setelah itu, dari dalam video terdengar suara rentetan tembakan senjata. Jaksa kemudian bertanya kepada Jhon, suara rentetan senjata itu berasal dari arah mana.
Jhon menyebut berdasarkan keterangan masyarakat suara tembakan berasal dari arah Polsek Paniai Timur dan Kantor Koramil.
"Dari Polsek dan dari Koramil," sebutnya.
Namun ketika Jaksa bertanya dari arah mana suara tembakan pertama kali terdengar, Jhon mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya belum mendengar tentang yang mana yang duluan," jawabnya.