Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutarkan video soal rentetan bunyi senjata api (senpi) saat tragedi kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Video diputarkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Dewan Adat Paniai Jhon NR Gobay sebagai saksi.
Awalnya Jaksa mengungkapkan saksi Jhon NR Gobay telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk. Di salam flashdisk menurut Jaksa ada video yang menggambarkan situasi saat peristiwa Paniai berdarah itu terjadi.
"Mohon izin majelis hakim, dalam perkara ini saksi telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk yang isinya adalah video. Mohon izin bisa ditayangkan," ungkap jaksa.
Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati mempersilahkan Jaksa untuk memutar video yang dimaksud. Dari dalam video terlihat warga berbondong-bondong berjalan menuju Lapangan Karel Gobay.
Saksi Jhon NR Gobay kemudian menjelaskan letak posisi bangunan-bangunan dalam video. Dia mengatakan video diambil di dekat Polsek Paniai Timur. Menurut Jhon, setelah bangunan kantor Polsek, bangunan berikutnya adalah Kantor Distrik, baru kemudian kantor Koramil.
Jaksa sempat bertanya soal kejadian dalam video tanggal 8 Desember 2014 itu diambil pada pukul berapa. Jhon menjawab video diambil sekitar pukul sekitar pukul 09.30 WIT.
"Kejadian ini jam 9 sekitar setengah 10," katanya.
Setelah itu, dari dalam video terdengar suara rentetan tembakan senjata. Jaksa kemudian bertanya kepada Jhon, suara rentetan senjata itu berasal dari arah mana.
Jhon menyebut berdasarkan keterangan masyarakat suara tembakan berasal dari arah Polsek Paniai Timur dan Kantor Koramil.
"Dari Polsek dan dari Koramil," sebutnya.
Namun ketika Jaksa bertanya dari arah mana suara tembakan pertama kali terdengar, Jhon mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya belum mendengar tentang yang mana yang duluan," jawabnya.
Simak Video "KontraS Pertanyakan Peran LPSK di Sidang Pelanggaran HAM Berat di Paniai"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)