Eks Wakapolres Paniai Bantah Ada Pembiaran Pelanggaran HAM Berat 2014 Silam

Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai

Eks Wakapolres Paniai Bantah Ada Pembiaran Pelanggaran HAM Berat 2014 Silam

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 16:40 WIB
Eks Wakapolres Paniai Kompol Hanafi saat jadi saksi sidang kasus Pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Foto: Xenos Zulyunico Ginting/detikSulsel
Makassar -

Mantan Wakapolres Paniai Kompol Hanafi membantah terjadi pembiaran oleh aparat saat kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada tanggal 8 Desember tahun 2014 silam. Dia beralasan insiden Paniai berdarah itu terjadi karena massa yang meminta dugaan pemukulan oknum TNI sudah tidak terkendali lagi.

Hal tersebut disampaikan Hanafi saat menjadi saksi di persidangan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (6/10/2022). Dugaan terjadinya pembiaran aparat itu bermula saat hakim anggota Siti Noor Laila menganggap saksi terlalu sering menjawab tidak tahu saat ditanya seputar kasus HAM berat tersebut.

"Saudara kan background-nya intelijen, dalam konteks bekerja di kepolisian tentu bekerja berdasarkan informasi intelijen. Jadi pada soal HAM itu tidak ngapa-ngapain juga pelanggaran HAM," ujar hakim Noor Laila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah disinggung oleh majelis hakim lain ini bahwa kenapa banyak tidak tahunya. Apakah memang kepolisian pada saat itu pihak kepolisian tidak bisa mengendalikan massa di lapangan yang melakukan kekerasan, yang melakukan anarki?," lanjut hakim.

Saksi Hanafi kemudian menjawab bahwa massa dalam situasi tak terkendali. Saksi juga menjelaskan bahwa rentetan kejadian sangat berdekatan sehingga pihaknya sulit memprediksi.

ADVERTISEMENT

"Massa tidak bisa dikendalikan lagi. Karena situasi cepatnya itu. Kecepatan peningkatan eskalasi tempramen daripada massa tadi," jawab Hanafi.

Hakim Noor Laila kemudian kembali menyinggung jawaban saksi yang mengaku tidak tahu bahwa unjuk rasa warga akan berubah menjadi kericuhan dan penembakan.

"Selalu tidak tahu, tidak tahu. Apakah maknanya ini sebagai sebuah pembiaran atau seperti apa?," cecar hakim.

Terhadap hal itu, saksi Hanafi kekeh insiden Paniai berdarah murni karena massa aksi kian tak terkendali. Dia juga menegaskan bahwa laporan warga yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum TNI sudah ditangani pihaknya.

"Jadi sewaktu kejadian, SOP saya itu terima laporan polisi. Setelah menerima laporan polisi kemudian saya harus melakukan kepada korban apakah itu korban luka, harus dilakukan visum. Itu perintah saya. Setelah divisum dan BAP. Setelah BAP dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tutur saksi Hanafi.

Hanafi mengatakan laporan warga dibuat pada Minggu, 7 Desember 2014 malam. Namun keesokan harinya warga sudah melakukan unjuk rasa yang berujung kasus penembakan dan penikaman depan Koramil 1705-02/Enarotali.

"(Penanganan kasus penganiayaan) Ini belum bisa saya lakukan karena penanganan massa," katanya.

Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pelanggaran HAM berat Paniai adalah kasus penembakan dan penganiayaan terhadap massa unjuk rasa yang menggeruduk kantor Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, 8 Desember 2014.

Massa saat itu menuntut agar oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga ditangkap. Namun massa di depan kantor Koramil berujung penembakan dan penikaman yang membuat 4 warga tewas dan 10 lainnya luka-luka, termasuk luka tembak.

Simak selengkapnya kronologi-duduk perkara pelanggaran HAM berat Paniai di sini




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads