Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Begitu pula dengan tersangka lainnya, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dilansir dari detikNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah lengkap atau P21. Persyaratan formil dan materiil disebutkan telah terpenuhi sesuai dalam KUHAP.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya jaksa akan segera menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diteliti. Kemudian perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," terang Fadil.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Sementara untuk kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pada kasus ini ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan Pekan Depan
Kejagung akan melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan tersangka Ferdy Sambo dkk ini ke pengadilan dalam satu pekan ke depan.
"Bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," kata Fadil Zumhana.
Fadil mengatakan pihaknya langsung membahas surat dakwaan para tersangka mulai hari ini. Ditargetkan surat dakwaan tersebut rampung pada Jumat (30/9).
Dia juga menjelaskan pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan tersebut. Baik dari tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologi kejadian sehingga membutuhkan waktu sebelum dilimpahkan.
"Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan, hari ini sampai hari Jumat kami mengebut. Bahwa dakwaan itu untuk dapat dinyatakan lengkap memang sudah ada namanya rencana dakwaan," ujarnya.
"Rencana dakwaan itu telah jadi dan kami menyempurnakan surat dakwaan itu. Dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologi kejadian tindak pidana. Sehingga kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud 143 KUHAP," imbuhnya.
Fadil memastikan Kejagung bergerak cepat dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Dengan harapan memperlancar kasus yang sedang berjalan dan para tersangka segera diadili.
"Biasanya, karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena kejaksaan agung saat ini bekerja cepat. Jadi kami tidak membuang waktu," ujarnya.
Jaksa Gabung 2 Perkara Sambo
Sementara itu, Kejagung juga menggabungkan berkas dakwaan dua perkara terhadap Irjen Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan agar lebih efektif.
Seperti disebutkan sebelumnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," kata Fadil Zumhana di Kejagung.
Fadil membeberkan penggabungan perkara diatur dalam 141 KUHAP. Dia menegaskan bahwa dua perkara itu bakal digabung dalam satu dakwaan saat proses sidang.
Selanjutnya Sambo bakal akui kesalahan di persidangan...
Sambo Bakal Akui Kesalahan di Persidangan
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya akan mengakui kesalahannya dalam sidang nanti. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi berjanji bakal terbuka di persidangan.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata Arman Hanis dalam konferensi pers di Hotel Erian, Jakpus, Rabu (28/9).
Arman membeberkan bahwa kedua kliennya tersebut siap menjalani persidangan. Ferdy Sambo dan Putri berharap proses persidangan nantinya berjalan dengan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ujar Arman menirukan pesan Ferdy Sambo dan Putri.
Sambo Kembali Sampaikan Permohonan Maaf ke Polri
Selain akan mengakui kesalahan, Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada anggota Polri karena terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kuasa hukum terkait rekayasa dalam kasus ini.
"Sebagai manusia yang bisa salah, secara eksplisit Pak Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, para anggota kepolisian lain yang juga harus ditarik dalam perkara ini, dan termasuk juga para kuasa hukum terkait peristiwa skenario tersebut," kata Arman.
Ferdy Sambo bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Arman Hanis menyebutkan pernyataan tersebut disampaikan Sambo secara tegas.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," tutur dia.
Arman juga berharap kasus ini dapat berjalan dengan objektif baik untuk keluarga Ferdy Sambo maupun keluarga Brigadir J sebagai korban.
"Kami dari Tim Kuasa Hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," kata Arman.
Selanjutnya 2 eks pegawai KPK jadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Istrinya...
2 Eks Pegawai KPK Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istrinya
Dua mantan pegawai KPK menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka adalah Febri Diansyah yang akan membela Putri dan Rasamala Aritonang yang kini berada di tim Ferdy Sambo.
Febri Diansyah mengatakan dia ditunjuk sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu. Dia bersedia membela Putri usai mempelajari perkara tersebut.
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9).
Febri mengaku akan melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebutkan dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.
Sementara, Rasamala mengaku bersedia bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo karena kliennya bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.
Alasan lainnya yakni terkait temuan Komnas HAM dalam kasus ini. Rasamala menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.
"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujarnya.