Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah lengkap atau P21. Irjen Ferdy Sambo dkk akan segera menjalani persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung dilansir dari detikNews, Rabu (28/9/2022).
Setelah dinyatakan lengkap, jaksa akan segera menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diteliti. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," terang Fadil.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jaksa Gabung 2 Perkara Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggabungkan berkas dakwaan dua perkara Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dua perkara dimaksud ialah dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Fadil membeberkan penggabungan perkara diatur dalam 141 KUHAP. Dia menegaskan bahwa dua perkara itu bakal digabung dalam satu dakwaan saat proses sidang.
(hsr/asm)