Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Wanti-wanti Hakim ke Eks Perwira TNI AD Terdakwa Kasus HAM Berat Tak Ditahan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 22 Sep 2022 07:40 WIB
Sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: Xenos Zulyunico Ginting/detikSulsel
Makassar -

Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tak ditahan usai menjalani persidangan perdana. Namun majelis hakim mewanti-wanti terdakwa untuk kooperatif dalam mengikuti persidangan.

Peringatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9/2022). Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Selama proses persidangan ini Saudara dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati.


Hakim menyatakan terdakwa tidak ditahan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya. Hakim juga sempat menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum.

"Apakah saudara dalam persidangan ini akan menggunakan penasihat hukum?" kata hakim Sutisna.

Terdakwa Isak Sattu menjelaskan bahwa dia telah memiliki penasihat hukum. Selanjutnya Hakim kembali bertanya soal penasihat hukum terdakwa.

"Jadi penasihat hukumnya yang sudah ditunjuk ya?" tanya hakim.

Terdakwa Isak Sattu lalu membenarkan hal tersebut. Dia mengaku telah menunjuk sendiri kuasa hukumnya. Jaksa kemudian membacakan dakwaannya.

"Siap (penasihat hukum ditunjuk sendiri)," kata terdakwa.

Dakwaan Tim JPU Kejagung RI

Terdakwa Isak Sattu dinyatakan ikut terlibat atau membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan juga melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur di kawasan Pondok Natal Gunung Merah pada Senin 8 Desember 2014 lalu. Dalam insiden tersebut, diketahui menyebabkan 4 orang tewas.

"Padahal terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang mempunyai kewenangan secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam hubungannya dengan bawahannya tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan 4 orang mati," ujar tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Erryl Prima Putra Agoes.

Tim jaksa penuntut umum kemudian meyakini terdakwa Mayor Purnawirawan Isak Sattu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Jaksa Erryl.



Simak Video "Video: Velix Wanggai Ungkap Tugas dari Prabowo ke Komite Pembangunan Papua"

(asm/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork