Papua

Eks Perwira TNI AD Didakwa Langgar HAM Berat di Paniai Tak Ajukan Eksepsi

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Rabu, 21 Sep 2022 12:54 WIB
Foto: Xenos Zulyunico Ginting/detikSulsel
Makassar -

Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi saat didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua. Mantan perwira TNI AD tersebut menyatakan hal tersebut secara lisan melalui kuasa hukumnya.

Sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tersebut berlangsung di ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9/2022). Terdakwa dinyatakan melakukan pelanggaran HAM berat sehingga Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati mengarahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Selanjutnya terdakwa Isak Sattu sempat menjawab majelis hakim terkait surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan jaksa kurang tepat.


"Siap izin yang mulia saya tanggapi lisan. Bahwa dikatakan dalam dakwaan sistematik dan seakan sudah direncanakan. Padahal mendadak," kata Isak di persidangan.

Penjelasan terdakwa itu lantas dipotong oleh hakim dengan alasan jawaban tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Kalau soal itu, sudah masuk materi acara. Jadi nanti saudara diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan keterangan. Apa yang saudara ketahui, apa yang saudara lihat, apa yang saudara alami. Jadi eksepsi ini, mungkin sudah dijelaskan oleh penasihat hukum saudara kaitannya dengan formalitas surat dakwaan," ujar Sutisna membalas.

Sidang pelangagran HAM berat Paniai Papua di PN Makassar. Foto: Xenos Zulyunico Ginting/detikSulsel

Kemudian majelis hakim kembali mengalihkan pertanyaan kepada penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi.

"Tidak mengajukan yang mulia," ujar Syahril Cakkari, selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa.

Simak dakwaan jaksa penuntut umum di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Velix Wanggai Ungkap Tugas dari Prabowo ke Komite Pembangunan Papua"


(hmw/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork