PPATK Deteksi Pembelian Jam Tangan Setengah Miliar di Kasus Lukas Enembe

Berita Nasional

PPATK Deteksi Pembelian Jam Tangan Setengah Miliar di Kasus Lukas Enembe

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 19:38 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Wilpret-detik)
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya temuan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.

"PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan dari setoran tunai tadi sebesar USD 55 ribu, itu Rp 550 juta," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta seperti dilansir detikNews, Senin (19/9/2022).

PPATK juga sebelumnya menemukan adanya transaksi di kasino judi yang dilakukan Lukas Enembe senilai Rp 560 miliar. Aliran dana ke kasino judi tersebut terjadi dalam periode tertentu.

"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis, USD 5 juta," bebernya.

Sejumlah rekening milik Lukas Enembe juga telah diblokir PPATK. Totalnya uang yang diblokir di sejumlah rekening tersebut mencapai Rp 71 miliar.

"Transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," tuturnya.

Lukas Enembe Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi

Penetapan Lukas Enembe menjadi tersangka ini disampaikan oleh Koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Stefanus Roy membeberkan kliennya Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Penetapan ini yang menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," ungkapnya.

Namun Stefanus Roy mempertanyakan dasar KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia menuding KPK tidak profesional.

Tudingan ini kemudian direspons KPK. Proses penyidikan terhadap Lukas Enembe ditegaskan KPK sedang berjalan.

"Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).


(tau/sar)

Hide Ads