"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ungkap Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta dilansir dari detikNews, Senin (19/9/2022).
Ivan menuturkan variasi kasusnya ditemukan adanya setoran tunai atau setoran dari pihak lain. Angkanya tercatat miliaran rupiah hingga ratusan miliar rupiah.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," tambahnya.
PPATK diketahui telah memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud Md.
Selain itu, Mahfud Md mengungkap dugaan korupsi Lukas Enembe ini tidak hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Menurutnya ada laporan PPATK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar.
"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi 1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ujar Mahfud.
Selain itu kata Mahfud, pihaknya juga menyebut ada kasus lain terkait Lukas Enembe yang masih didalami. Misalnya terkait pengelolaan PON.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini. Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," tuturnya.
(tau/tau)