Organisasi pemuda Batalyon 120 yang dibentuk Pemkot Makassar menimbulkan berbagai polemik usai digerebek tim Thunder Polda Sulsel pada akhir pekan lalu. Kini Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri turun tangan menginvestigasi polemik tersebut.
Penggerebekan markas Batalyon 120 Makassar di Jalan 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, Makassar dilakukan pada Minggu (11/9) dini hari. Berbagai jenis senjata tajam ditemukan aparat kepolisian di tempat ini.
Dirangkum detikSulsel, Kamis (15/9/2022), berikut 6 fakta terkait penggerebekan yang kini diselidiki Itsus Polri:
1. 164 Busur Panah-48 Orang Diamankan
Tim Thunder Polda Sulsel yang melakukan penggerebekan di markas Batalyon 120 Makassar menyita sejumlah senjata tajam berupa 164 busur panah, 38 botol miras, dan 4 parang. Selanjutnya polisi juga mengamankan 48 orang.
Namun pada malam penggerebekan, Kapolsek Tallo Kompol Badollahi mengatakan 48 orang yang diamankan merupakan anak-anak yang sengaja dikumpulkan Batalyon 120 untuk diberikan pembinaan. Sementara barang-barang yang ditemukan disebut merupakan hasil sitaan dari anak binaan untuk dimusnahkan.
"Dia mengumpulkan senjata tajam dari mereka (anak binaan), dikumpulkan di sekretariat Batalyon 120 lalu akan diserahkan ke kepolisian untuk dimusnahkan," terang Badollahi.
2. Kanit Reskrim Polsek Tallo Dicopot
Penggerebekan Batalyon 120 Makassar kembali menimbulkan polemik sehari setelah penggerebekan dilakukan, Senin (12/9). Pasalnya beredar kabar jika Iptu Faizal selaku Kanit Reskrim Polsek Tallo dicopot imbas penggerebekan Batalyon 120.
Namun Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto segera mengklarifikasi kabar tersebut. Budi tak menampik Iptu Faizal dicopot, tapi dia membantah pencopotan itu karena penggerebekan Batalyon 120.
"Bisa kita pertanggungjawabkan pencopotan itu," kata Budi.
Menurut Budi, Iptu Faizal dicopot karena memiliki sejumlah catatan buruk terkait kinerjanya selama di Polsek Tallo.
Budi mengatakan Iptu Faizal seharusnya membantu masyarakat yang bermasalah hukum dengan kebijakan restoratif justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun menurut Budi, Iptu Faizal juga mempersulit proses hukum antara pelapor dan terlapor dengan enggan menerapkan restoratif justice meski pelaku dan korban sudah bersepakat damai.
"Kanit tersebut sudah beberapa kali melakukan hal-hal yang tidak pantas dalam hal penanganan perkara," kata Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (12/9).
"Ada perkara yang sudah damai antara pelapor dan terlapor dan harusnya bisa diterapkan RJ namun Kanit tersebut mempersulit," ujarnya.
Simak Video "Video: Momen Prabowo Gandeng Sultan Brunei Turuni Tangga di KTT ASEAN"
(hmw/asm)