Kesalahan Iptu Faizal Eks Kanit Polsek Tallo Saat Batalyon 120 Digerebek

Kesalahan Iptu Faizal Eks Kanit Polsek Tallo Saat Batalyon 120 Digerebek

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 14 Sep 2022 05:45 WIB
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar, Iptu Faizal. (Isak/detikSulsel)
Foto: Mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar, Iptu Faizal. (Isak/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo, Kota Makassar, Iptu Faizal mengaku salah terkait penggerebekan di markas Batalyon 120 Makassar. Dia mengakui penggerebekan ini tak seharusnya terjadi.

Iptu Faizal awalnya menjelaskan bahwa penggerebekan markas Batalyon 120 Makassar di Jalan 40.000 Jiwa, Makassar pada Minggu (11/9) sekitar pukul 02.30 Wita dilakukan oleh tim Thunder Polda Sulsel. Sementara Iptu Faizal yang saat itu masih menjabat Kanit Reskrim Polsek Tallo baru datang ke lokasi begitu penggerebekan selesai.

Menurut Iptu Faizal, dia sebagai Kanit Reskrim seharusnya menjelaskan kepada tim Thunder Polda Sulsel bahwa 164 busur panah, 38 botol miras, hingga 4 parang yang sempat disita sebenarnya akan diserahkan ke Polrestabes Makassar. Hal ini karena Batalyon 120 Makassar merupakan organisasi bentukan Pemkot Makassar yang memang dipercayakan merangkul kriminalitas jalanan dan menyita senjata tajam mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengaku salah karena tidak berani menyampaikan kepada rekan kami (tim Thunder Polda Sulsel) bahwa terkait yang dilakukan pada saat itu tidak terjadi peristiwa pidana," kata Iptu Faizal kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Selasa (13/9).

"Kekurangan saya selaku kanit tidak berani menyampaikan," sambung Iptu Faizal.

ADVERTISEMENT

Iptu Faizal Dicopot

Seperti diketahui bahwa sehari pascapenggerebekan Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal dicopot karena menggerebek Batalyon 120 Makassar. Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menjelaskan duduk perkara pencopotan itu.

Kombes Budi membantah jika pencopotan itu karena penggerebekan Batalyon 120. Dia kemudian menjelaskan duduk perkara pencopotan Iptu Faizal. Dia mengatakan Iptu Faizal memiliki sejumlah catatan buruk terkait kinerjanya selama di Polsek Tallo.

"Kanit tersebut sudah beberapa kali melakukan hal-hal yang tidak pantas dalam hal penanganan perkara," kata Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (12/9).

Menurut Budi, Iptu Faizal seharusnya membantu masyarakat yang bermasalah hukum dengan kebijakan restoratif justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun Iptu Faizal disebut kerap mempersulit proses hukum antara pelapor dan terlapor dengan enggan menerapkan restoratif justice meski pelaku dan korban sudah bersepakat damai.

"Ada perkara yang sudah damai antara pelapor dan terlapor dan harusnya bisa diterapkan RJ namun Kanit tersebut mempersulit," ujarnya.

Simak halaman berikutnya: Iptu Faizal Dipuji karena Jujur Mengaku Salah..

Iptu Faizal Dipuji karena Jujur Mengaku Salah

Kombes Budi Haryanto mengaku menyayangkan sikap Iptu Faizal tidak segera meluruskan penggerebekan yang sebenarnya, sehingga terjadi kesalahpahaman. Namun dia memuji sikap yang sudah tepat dari Iptu Faizal karena jujur mengaku salah.

"Begitulah Bhayangkara sejati berani mengakui kesalahannya. Saya tidak menyalahkan, tapi itulah prosedur hukum teknik tindakan kepolisian yang harus dilakukan namun beliau tidak dilakukan," kata Kombes Budi, Selasa (13/9).

Budi mengatakan kesalahan tersebut menjadi salah satu penyebab Iptu Faizal dicopot. Dia mengaku pencopotan itu adalah hal yang wajar untuk dilakukan.

"Pergantian itu untuk meningkatkan kinerja polri dalam melayani masyarat dalam pelayanan hukum agar lebih maksimal," katanya.

"Tidak benar Faizal itu teraniaya. Yang bersangkutan sudah jelas mengakui harusnya bersangkutan berani menyampaikan pada tim patroli Polda yang tidak ada koordinasi dengan kita melakukan patroli di wilayah kita," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/tau)

Hide Ads