Oknum Brimob Sulaiman Terdakwa Penembakan Najamuddin Tak Ajukan Eksepsi

Sidang Eks Kasatpol PP Bunuh Pegawai Dishub

Oknum Brimob Sulaiman Terdakwa Penembakan Najamuddin Tak Ajukan Eksepsi

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Rabu, 07 Sep 2022 16:54 WIB
Sidang eks Kasatpol PP Makassar Cs, terdakwa penembakan pegawai Dishub Makassar.
Foto: Sidang eks Kasatpol PP Makassar Cs, terdakwa penembakan pegawai Dishub Makassar. (Isak Pasa'buan/detikSulsel)
Makassar -

Sulaiman, oknum anggota Brimob terdakwa kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan pembunuhan berencana. Sulaiman memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara.

Sidang lanjutan kasus penembakan Najamuddin yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022). Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine menanyakan apakah ada tanggapan terkait dakwaan yang diberikan terhadap masing-masing terdakwa. Diketahui, para terdakwa didakwa pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana dakwa penuntut umum ada tanggapan atau eksepsi," tanya Johnicol Richard.

Kuasa hukum Sulaiman, Azhar saat ditanya majelis hakim kemudian langsung menegaskan kliennya tidak mengajukan eksepsi. Sulaiman ingin langsung masuk ke pokok perkara.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak mengajukan eksepsi, dan langsung masuk ke pokok perkara," jawab Azhar.

Iqbal Asnan Cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa, di PN Makassar, Rabu (31/8) lalu, mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keempat terdakwa ialah eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.

Jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Jaksa mengatakan Iqbal Asnan selaku otak penembakan awalnya menyuruh terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang. Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.

Selanjutnya terdakwa Asri meminta Sulaiman untuk datang langsung menemui Iqbal Asnan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.

Saat pertemuan itu, Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban selesai dilakukan. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.

Berawal dari itulah Chaerul Akmal kemudian mengeksekusi Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.

Jaksa juga menyatakan tembakan itu membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.

Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius.




(asm/nvl)

Hide Ads