Putri Candrawathi, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J sampai saat ini belum ditahan karena alasan mempunyai balita. Namun nasib berbeda justru dialami oleh dua ibu di Rutan Kelas I Makassar karena terpaksa membawa anak balitanya yang masih menyusu ke dalam tahanan.
Kepala Rutan Makassar Moch Muhidin menyebut dua orang ibu yang ditahan itu ada yang membawa seorang anak, ada juga yang membawa dua anak. Ketiga anak yang dibawa ibunya ke tahanan itu masih berusia di bawah lima tahun (balita).
"Sebenarnya ada tiga orang anak (balita) di dalam (Rutan Kelas I Makassar)," kata Muhidin saat ditemui detikSulsel, Sabtu (3/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan dari Muhidin, ibu yang membawa anak balitanya ke tahanan tersebut berinisial DN dan PT. DN diketahui mempunyai dua orang anak yang dibawa ke tahanan, sedangkan PT membawa seorang anak.
Dua anak DN masing-masing baru berusia 3 tahun dan 1 tahun 9 bulan. Sementara PT, anaknya baru berusia 1 tahun 4 bulan dan masih menyusu.
Mereka diketahui sudah berada di dalam Rutan Kelas I Makassar bersama anaknya sejak 5 sampai 6 bulan lalu.
"Narapidana inisial DN anaknya ada dua, kalau PT hanya satu," ujar Muhidin.
Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Jika dua ibu di Makassar terpaksa menjalani masa tahanan dengan membawa bayinya, beda halnya dengan salah seorang tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Putri diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, namun pengacaranya meminta agar kliennya itu tidak ditahan karena masih mempunyai anak kecil.
Pengacara Putri, Arman Hanis saat itu mengaku bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar Putri tidak ditahan. Kondisi Putri yang tidak stabil serta masih mempunyai anak kecil menjadi alasan Arman untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, dilansir dari detikNews, Rabu (31/8).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
Kendati demikian, Arman menyebut kliennya itu dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Selain itu, dia menjamin Putri akan bersikap kooperatif ke depannya hingga proses persidangan.
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana," lanjutnya.
Simak selengkapnya desakan agar Putri ditahan..
Publik Desak Agar Putri Segera Ditahan
Saat ini, berbagai desakan yang meminta Putri Candrawathi segera ditahan kian menguat. Sejumlah pihak merasa geram lantaran Putri tak kunjung ditahan dengan alasan kemanusiaan dan memiliki anak kecil, mereka pun mendesak Polri untuk segera menahan Putri.
Desakan agar Putri segera ditahan datang dari berbagai kalangan, mulai dari parlemen, tokoh publik, hingga elemen masyarakat. Desakan itu juga muncul dari pihak keluarga Brigadir J yang merupakan korban dugaan pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk, termasuk istrinya, Putri.
Pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro menilai tindakan Polri tampak jelas memberi perlakuan berbeda terhadap istri mantan Kadiv Propam tersebut.
"Polri seharusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih," kata pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, kepada wartawan, Jumat (2/9).
Menurut Yonathan, akan timbul masalah baru jika Putri tidak segera ditahan. Yonathan khawatir Putri akan membuat skenario lain dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini kalau PC nggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain, dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat," ujarnya.
Pakar Hukum Nilai Polri Diskriminatif
Sementara itu, Pakar Hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar turut angkat bicara terkait Putri yang tak kunjung ditahan. Dia menilai Polri diskriminatif kepada tersangka perempuan lainnya yang ditahan meski mempunyai anak kecil.
"Dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi) kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Fickar menjelaskan, salah satu syarat seorang tersangka ditahan adalah jika ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri. Menurutnya Putri sudah seharusnya ditahan mengingat ancaman pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J cukup berat.
"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti. Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya," ucapnya.
"Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," tambahnya.