3 Balita Ikut Ibunya Jalani Masa Tahanan di Rutan Makassar, Ini Aturannya

3 Balita Ikut Ibunya Jalani Masa Tahanan di Rutan Makassar, Ini Aturannya

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Sabtu, 03 Sep 2022 17:05 WIB
Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin.
Foto: Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin. (Isak Pasa'buan/detikSulsel)
Makassar -

Dua ibu narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membawa anaknya ke tahanan karena masih menyusu. Kepala Rutan Makassar Moch Muhidin menyebut ada aturan yang membolehkannya.

Muhidin mengatakan narapidana yang masih menyusu sah-sah saja membawa anaknya ke dalam tahanan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Ada aturannya sekarang itu batas tiga tahun, dulu dua tahun. Jadi itu yang bilang tidak bisa masuk berkumpul bersama orang tuanya (ibunya) salah, boleh kita (bawa masuk)," kata Muhidin saat ditemui detikSulsel, Sabtu (3/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 61 dan 62 terdapat beberapa poin yang memberikan izin kepada tanahan atau narapidana membawa anak masuk ke dalam rutan.

Pada pasal 61 dituliskan Rutan atau Lapas memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus. Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud terdiri atas anak, anak binaan, perempuan dalam fungsi reproduksi, pengidap penyakit kronis, penyandang disabilitas, dan manusia lanjut usia.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam pasal 62 disampaikan anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 tahun. Mereka ditempatkan secara khusus bersama dengan tahanan atau narapidana perempuan tersebut.

"Di situ juga disebut anak itu dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi. Jadi kita kasih susu, biskuit, dan ibunya juga kasih tambahan makanan. Kamarnya pun pisah, khusus dia pisah dengan (narapidana) yang lain," papar Muhidin.

Seperti diketahui, Moch Muhidin sebelumnya mengungkap ada tiga balita yang saat ini ikut ibunya di Rutan Makassar. Ketiga balita itu terdiri dari dua orang ibu.

"Sebenarnya ada tiga orang anak (balita) di dalam (Rutan Kelas I Makassar)," kata Muhidin saat ditemui detikSulsel, Sabtu (3/9).

Muhidin menyampaikan ibu yang membawa anaknya masuk ke rutan tersebut berinisial DN dan PT. DN sebelumnya diketahui memiliki anak berusia 3 tahun dan 1 tahun 9 bulan.

Sementara PT juga membawa anaknya yang masih menyusu ke tahanan berusia 1 tahun 4 bulan. Kedua narapidana tersebut sudah berada di dalam Rutan Kelas I Makassar bersama anaknya sejak 5 sampai 6 bulan lalu.

"Narapidana inisial DN anaknya ada dua, kalau PT hanya satu," ujar Muhidin.

DN sendiri merupakan narapidana kasus penggelapan. Dia divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus tersebut dan tak lama lagi akan bebas. Sementara PT tersandung kasus narkotika dan divonis hukum penjara selama 4 tahun.

"DN terlibat kasus penggelapan, vonis 1 tahun 4 bulan dan sudah mau bebas minggu depan karena dapat asimilasi. Kalau PT kasus narkoba vonis 4 tahun. Masa hukumannya sisa 2 tahun lebih," jelasnya.




(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads