Dua dari tujuh perwira polisi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dilansir dari detikNews, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sementara, 4 orang lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; dan AKP Irfan Widyanto.
Usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, upaya banding yang dilakukan itu merupakan hak mereka. Sebelumnya, Sambo juga mengajukan banding atas pemecatannya.
Peran Kompol Chuck
Kompol Chuck Putranto (CP) sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Usai terseret kasus Sambo, dia dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi menyebut Kompol Chuck memiliki peran dalam menghancurkan dan menghilangkan CCTV terkait kasus Brigadir J. Kompol Chuck disebut berkomplot dengan Kompol Baiquni (BW) dalam perannya tersebut.
"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Tindakan merusak dan menghilangkan CCTV itu disebut Dedi sangat mengganggu proses penyidikan oleh tim khusus Polri dalam mengusut kasus Brigadir J ini kala itu.
"Sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya.
Selanjutnya peran Kompol Baiquni...
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(urw/sar)