Polisi menetapkan dua dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pemuda berinisial MSR (22) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai tersangka. Keduanya pun terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus curas ini. Sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Rully menjelaskan kedua tersangka tersebut adalah Soni Hadi Putra (27) dan Robbi Saputra (25). Sementra tiga rekan mereka yang berinisial P, H, dan T saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menetapkan Soni dan Robbi sebagai tersangka, sementara ketiga rekannya masih kami periksa sebagai saksi. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran mereka dalam kasus ini," jelasnya.
Rully menjelaskan bahwa kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Peran mereka mulai dari memepet kendaraan hingga mengambil barang milik korban.
Kemudian, setelah merampok kedua tersangka membawa kendaraan milik korban ke rumah mereka masing-masing.
"Kendaraan yang mereka ambil dibawa oleh Soni dan Robbi ke kediamannya. Kemudian, Robbi yang merasa tidak nyaman mengembalikan kendaraan tersebut kepada saudara Soni," ungkapnya.
Rully juga mengungkapkan bahwa kendaraan curian tersebut rencananya akan dijual para tersangka. "Tersangka berencana untuk menjual kendaraan milik korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, Soni dan Robbi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang berpura-pura menjadi polisi melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pemuda inisial MSR (22) di Padang. Saat beraksi, mereka memakai senjata airsoft gun dan mengaku hendak membubarkan tawuran.
Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/12) dini hari. Saat itu, sekelompok orang tersebut menuduh korban sebagai bagian dari kelompok tawuran di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kemudian, para pelaku membawa korban ke dalam mobil mereka. Di sana, mereka mengancam korban akan membawa ke polsek, polres, dan polda.
"Pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri dan mengancam akan membawa korban ke polsek, polres, dan polda karena dianggap sebagai pelaku tawuran. Kemudian, saat korban ketakutan, mereka mengambil barang-barang milik korban, seperti handphone dan sepeda motor. Setelah itu, korban diturunkan begitu saja," ujar AKBP Rully Indra Wijayanto kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Rully mengatakan saat melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan senjata airsoft gun. Hal itu untuk menakuti korban dan membubarkan massa yang diduga sedang melakukan tawuran.
"Rombongan pelaku ini memepet kendaraan korban yang juga pelapor. Pada saat itu, pelaku melihat korban dan temannya membawa senjata tajam. Untuk menakut-nakuti, pelaku menggunakan senjata airsoft gun," jelasnya.
Singkat cerita, para pelaku yang berjumlah lima orang beserta barang bukti sudah diamankan jajaran Polresta Padang. Mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah mengamankan lima orang pelaku. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan di Polresta Padang," tutupnya.
(dhm/dhm)