Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuck Putranto telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang etik. Kompol Chuck Disidang usai menjadi tersangka yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Birgadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang etik terhadap Kompol Chuck itu digelar pada Kamis (1/9). Dia dijatuhi dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikNews, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sementara, untuk sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus telah dijalani Kompol Chuck. Dedi juga menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Seperti diketahui, Polri sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftar nama-namanya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Dalam kasus pembunuhan Yosua, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo juga secara resmi telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari Polri untuk kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pemecatan itu diputuskan setelah Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Simak keterlibatan Kompol Chuck di halaman selanjutnya.
Keterlibatan Kompol Chuck di Kasus Sambo
Irjen Ferdy Sambo pernah dibohongi Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Chuck Putranto soal CCTV di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu Chuck berbohong karena takut dimarahi Sambo.
Keterlibatan Kompol Chuck bermula dari Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kala itu Hendra menelepon Ari melalui ponsel seluler Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Sabtu (9/7).
Ari yang menerima perintah kemudian bertanya kepada Agus terkait siapa yang akan diperintahkan untuk menemuinya memeriksa CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Siap, Ndan, berkenan nanti AKP Irfan (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto) menghadap," tutur Agus, sebagaimana cerita yang didapatkan detikX secara eksklusif dalam sidang etik Sambo.
Rekaman CCTV yang sudah diambil itu selanjutnya diamankan oleh Ari atas perintah Ferdy Sambo. Ari menyerahkannya kepada Kompol Chuck Putranto dalam plastik hitam. Chuck dan Arif Rahman lalu menyerahkannya ke Polres Jaksel keesokan harinya.
CCTV tersebut diterima oleh Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual. CCTV diterima tanpa dibuatkan berita acara.
Sambo kemudian memanggil Chuck ke ruangannya untuk menanyakan keberadaan CCTV di area rumah dinasnya pada Senin (11/7). Saat inilah Chuck berbohong terkait CCTV yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.
Chuck mengaku takut dimarahi Sambo jika mengetahui CCTV tersebut sudah tidak ada pada dirinya. Chuck kemudian berbohong kepada Sambo dengan mengatakan bahwa CCTV itu masih aman di tangannya.
"Siap, Jenderal, ada di mobil," kata Chuck. Setelah itu Chuck bergegas berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta kembali barang bukti CCTV itu.
Malam harinya, Chuck bertemu dengan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Baiquni Wibowo di rumah dinas Sambo sekitar pukul 22.00 WIB. Olah TKP ulang oleh Pusinafis, Labfor, dan Pusdokkes tengah digelar saat itu.
Kompol Chuck kemudian meminta Baiquni menyalin rekaman CCTV yang disimpan di dalam mobilnya. Salinan rekaman CCTV itu disimpan Baiquni dalam sebuah flash disk. Dia menunjukkan flash disk itu kepada AKBP Arif Rachman, yang juga berada di lokasi saat itu.