Dua dari tujuh perwira polisi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dilansir dari detikNews, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sementara, 4 orang lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; dan AKP Irfan Widyanto.
Usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, upaya banding yang dilakukan itu merupakan hak mereka. Sebelumnya, Sambo juga mengajukan banding atas pemecatannya.
Peran Kompol Chuck
Kompol Chuck Putranto (CP) sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Usai terseret kasus Sambo, dia dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi menyebut Kompol Chuck memiliki peran dalam menghancurkan dan menghilangkan CCTV terkait kasus Brigadir J. Kompol Chuck disebut berkomplot dengan Kompol Baiquni (BW) dalam perannya tersebut.
"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Tindakan merusak dan menghilangkan CCTV itu disebut Dedi sangat mengganggu proses penyidikan oleh tim khusus Polri dalam mengusut kasus Brigadir J ini kala itu.
"Sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya.
Selanjutnya peran Kompol Baiquni...
Peran Kompol Baiquni
Sama seperti Kompol Chuck, Kompol Baiquni Wibowo saat ini telah dimutasi ke Yanma Polri. Sebelum dimutasi, Kompol Baiquni menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam.
Dedi menyebut Kompol Baiquni memiliki peran yang sama dengan Kompol Chuck, yaitu merusak dan menghilangkan CCTV terkait kasus pembunuhan Yosua.
"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tegas Dedi.
Selain Kompol Chuck dan Kompol Baiquni, empat perwira tersangka obstruction of justice lainnya akan segera disidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; dan AKP Irfan Widyanto.
28 Personel Bakal Disidang Etik
Dugaan pelanggaran kode etik kasus Brigadir J saat ini masih terus didalamo oleh Polri. Dedi menyebut, Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.
Sementara, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri juga telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik terkait pembunuhan Brigadir J. Sambo dipecat karena terbukti melanggar kode etik.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri pada Kamis (25/8). Atas putusan itu, Ferdy Sambo telah mengajukan banding.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Simak Video "Video Kapolri: Robot Polri Nggak Pakai Anggaran, Masih Uji Coba"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/sar)