Komnas HAM menyampaikan kesimpulan terkait penyelidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ada temuan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum hingga dugaan kekerasan seksual.
Diketahui, insiden kematian Yosua terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Irjen Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan tersebut.
"Saya akan membacakan bagian terakhir dari rilis Komnas HAM, yaitu kesimpulan dan rekomendasi," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di kantornya seperti dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
Berikut ini kesimpulan yang dibacakan Beka Ulung.
Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Popam Irjen FS di Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
2. Pembunuhan Brigadir J merupakan extrajudicial killing.
3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua, ditemukan fakta bahwa tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. Penyebab kematian adalah 2 luka tembak, yang satu di kepala dan yang satu di dada sebelah kanan.
4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
5. Terjadi obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Rekomendasi Komnas HAM
Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia sebagai berikut:
a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis scientific investigation;
b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus;
c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya, tapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta;
d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
• Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/sar)