Sambo soal Rekaman CCTV: Kalau Bocor, Kalian Berempat yang Bocorin!

Berita Nasional

Sambo soal Rekaman CCTV: Kalau Bocor, Kalian Berempat yang Bocorin!

Tim detikX - detikSulsel
Senin, 29 Agu 2022 18:51 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terungkap pernah melontarkan ancaman terkait rekaman CCTV. Ancaman itu disampaikan Sambo saat kasus tewasnya Brigadir J masih dalam tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) awal.

Dilansir dari detikX, ada empat orang yang telah menonton rekaman CCTV di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mereka adalah Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Chuck Putranto, PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Baiquni Wibowo, Wakaden B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Chuck, Baiquni, dan Arif Rahman awalnya bersama-sama menonton rekaman yang ada dalam CCTV pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (12/7). Kemudian belakangan Ridwan juga diketahui menonton rekaman CCTV itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekaman CCTV yang mereka tonton, Brigadir Yosua Hutabarat ternyata masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (13/7), Arif dipanggil Sambo ke ruangannya. Sambo menanyakan soal siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu.

ADVERTISEMENT

Arif kemudian jujur bahwa dirinya, Ridwan, Chuck, dan Baiquni sudah melihatnya. Sambo pun lantas memerintahkan Arif segera memusnahkan semua barang bukti penting ini.

"Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin," kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang oleh Arif dalam kesaksiannya di sidang pelanggaran kode etik Polri melalui cerita yang didapatkan detikX secara ekslusif.

Dalam persidangan etik, Jumat (26/8), Sambo membenarkan bahwa dia telah memerintahkan Arif memusnahkan rekaman CCTV itu. Namun demikian, dia membantah bahwa Hendra tahu isi rekaman tersebut.

"Hendra tidak tahu soal rekaman CCTV," kata Sambo.

Simak selengkapnya laporan eksklusif detikX di sini




(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads