Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Pegawai Dishub Najamuddin Sewang yang diotaki mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan digelar hari ini. Dalam berkas dakwaan jaksa terungkap korban Najamuddin tewas karena peluru menembus paru-paru sebelah kiri dan kanannya.
Sidang kasus pembunuhan berencana Najamuddin digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). Jaksa penuntut umum mengungkapkan penyebab tewasnya korban berdasarkan visum et repertum nomor VER/27/IV/20022/Forensik pada 6 April 2022 yang ditandatangai dokter spesialis forensik dr Denny Mathius Sp.F.
"Penyebab kematian adalah kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada oleh karena luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan," demikian analisis ahli forensik yang tertuang di berkas dakwaan jaksa kasus penembakan Najamuddin dilihat detikSulsel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (31/8.2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu juga mengungkapkan bahwa ditemukan 1 luka tembak masuk pada panggung atas kanan berbentuk bulat dengan diameter 0,9 sentimeter. Namun di dalamnya belum dapat ditentukan sebab menembus dinding punggung.
Titik tengah luka terletak 10,8 sentimeter di sebelah kanan garis tengah tubuh bagian belakang dan 13,2 sentimeter di bawah kedua pundak bahu. Tepi luka rata, tebing luka dan dasar luka sulit ditentukan karena menembus dinding punggung dan tidak tampak jembatan jaringan.
"Tampak kelim lecet yang melingkari area tepi luka dengan ukuran kelim terpanjang 0,5 sentimeter pada arah jam 2 dan kelim terpendek 0,1 sentimeter pada arah jam 9. Tidak tampak kelim tattoo, kelim jelaga, kelim api api pada area sekitar luka tampak bercak darah yang telah mengering pada daerah sekitar luka," tulisnya.
Simak selengkapnya eks Kasatpol PP Makassar Cs Didakwa Pembunuhan Berencana...
Eks Kasatpol PP Makassar Cs Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, empat terdakwa di kasus ini yakni mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, hingga Chaerul Akmal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Najamuddin.
Jaksa penuntut umum yang dipimpin Asrini As'ad mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Dia mengatakan Iqbal Asnan selaku otak penembakan awalnya menyuruh terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang. Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.
Selanjutnya terdakwa Asri meminta Sulaiman untuk datang langsung menemui Iqbal Asnan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.
Saat pertemuan itu, Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban selesai dilakukan. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.
Berawal dari itulah Chaerul Akmal kemudian mengeksekusi Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.
Jaksa juga menyatakan tembakan itu membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
Simak Video "Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Ricuh!"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)