Eks Kasatpol PP Makassar Cs Didakwa Pembunuhan Berencana!

Penembakan Pegawai Dishub Makassar

Eks Kasatpol PP Makassar Cs Didakwa Pembunuhan Berencana!

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Rabu, 31 Agu 2022 18:52 WIB
Sidang kasus penembakan maut pegawai Dishub Najamuddin Sewang.
Foto: Isak Pasa'buan
Makassar -

Mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Tiga orang suruhan Iqbal Asnan juga mendapatkan dakwaan serupa.

Pantauan detikSulsel, sidang kasus pembunuhan Najamuddin dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Jaksa mengatakan Iqbal Asnan selaku otak penembakan awalnya menyuruh terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang. Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya terdakwa Asri meminta Sulaiman untuk datang langsung menemui Iqbal Asnan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.

Saat pertemuan itu, Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban selesai dilakukan. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.

Berawal dari itulah Chaerul Akmal kemudian mengeksekusi Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.

Jaksa juga menyatakan tembakan itu membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.

Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius.




(sar/hmw)

Hide Ads