Teguran Hakim ke Eks Kasatpol PP Makassar Hadir Virtual di Sidang Pembunuhan

Teguran Hakim ke Eks Kasatpol PP Makassar Hadir Virtual di Sidang Pembunuhan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 08:20 WIB
Sidang kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar.
Foto: Isak Pasa'buan
Makassar -

Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada pekan depan. Hakim meminta agar mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang menjadi terdakwa di kasus ini dihadirkan secara langsung di persidangan.

Sidang dakwaan awalnya dijadwalkan pada Rabu (24/8/2022), namun terpaksa ditunda usai ketua majelis hakim Johnicol Richard Frans Sine sedang cuti. Kondisi Johnicol tersebut disampaikan oleh salah satu hakim anggota yang bernama Doddy Hendrasakti.

"Persidangan pertama ini kami mau menyampaikan, berhubung karena Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine mengambil cuti sebagaimana dalam hukum pidana tidak diperkenankan sidang dilakukan," kata Doddy Hendrasakti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doddy lalu menyinggung Iqbal Asnan yang mengikuti persidangan secara virtual dari rutan Polrestabes Makassar. Dua terdakwa lainnya, yakni Sulaiman dan Chaerul Akmal mengikuti sidang dari Mako Brimob Polda Sulsel di Jalan Ks. Tubun, Makassar.

"Apabila berkenan tim penasehat hukum (terdakwa) mengupayakan terdakwa hadir di persidangan (selanjutnya)," katanya.

ADVERTISEMENT

"Lebih afdol dan lebih hikmat dan bisa menggali apabila para pihak bisa dihadirkan di tengah tengah persidangan," sebut Doddy.

Seperti diketahui, terdakwa Iqbal Asnan Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan penembakan maut Najamuddin Sewang pada Minggu pagi (3/4) lalu. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Masjid Cengho.

Iqbal Asnan disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan berlatar cinta segitiga itu, sehingga polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana di kasus penembakan ini.

Akibat perbuatan keempat penembakan tersebut mereka disangkakan dengan pasal 55 angka 1 dan 2 juncto pasal 340 KUHPidana, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.




(hmw/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads