Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J pada mulanya tidak membeberkan fakta yang sesungguhnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, barulah Bharada E membongkar skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari detikNews, cerita awal-mula Bharada E membongkar skenario Sambo disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Dikutip pada Minggu (28/8/2022), dari buku paparan Kapolri yang dibagikan saat rapat, titik terang pengungkapan kasus kematian Brigadir J bermula saat Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/8).
Pengakuan Awal Bharada Eliezer
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E secara mengejutkan mengubah keterangan awal yang diberikan saat dia diperiksa. Bharada E mengaku di hari kematian Yosua dia sedang berada di lantai dua, kemudian dia tiba-tiba dipanggil ke bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, dia melihat Brigadir Yosua sudah terkapar dalam keadaan bersimbah darah. Dia menyebut posisi Ferdy Sambo saat itu berdiri di depan Brigadir Yosua sembari memegang senjata yang kemudian diserahkan kepadanya.
Usai mendengar pernyataan tersebut, tim khusus lalu membawa Bharada E untuk dihadapkan kepada Kapolri secara langsung. Kepada Kapolri, Bharada Eliezer mengaku ingin mengubah keterangannya.
Hal itu ingin dilakukan Bharada E karena dia sadar bahwa janji Ferdy Sambo untuk membantu dan melakukan SP3 terhadap kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan terwujud. Ia juga menyadari hukuman berat serta ancaman pemecatan yang menantinya, atas dasar itulah Bharada E memutuskan untuk menyampaikan semuanya secara jujur.
Setelah mempertemukan Bharada E dengan Kapolri, timsus kemudian melanjutkan proses berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam paparan tersebut disebutkan Bharada E menolak didampingi pengacara yang telah disiapkan Sambo untuknya dan meminta disiapkan pengacara baru. Bharada E juga meminta agar dirinya tidak lagi dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Timsus yang diwakili Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK), Irjen Slamet Uliandi, kemudian menjemput Ferdy Sambo untuk diperiksa. Namun, saat itu Sambo belum mau mengakui perbuatannya dan bertahan pada kesaksian awal.
Atas keterangan yang sebelumnya disampaikan Bharada E, timsus kemudian memutuskan menempatkan Ferdy Sambo di penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
Selanjutnya Bharada E ubah keterangan...
Bharada Eliezer Ubah Keterangan
Pada Sabtu (6/8), Bharada E mengungkapkan keinginannya untuk mencabut dan mengubah keterangan sebelumnya. Keterangan baru Bharada Eliezer inilah yang kemudian membuat kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi terang benderang.
"6 Agustus 2022, Saudara Richard menyampaikan kepada timsus ingin mencabut dan mengubah keterangan yang telah diberikan, sehingga membuat kasus ini menjadi semakin terang-benderang," demikian dijelaskan dalam paparan Kapolri.
Bharada E menuliskan keterangan mengenai peristiwa yang sesungguhnya dalam secarik kertas yang kemudian dibubuhi tanda tangan dan cap jadinya. Dalam tulisan tersebut, Bharada E menjelaskan secara runut peristiwa sebelum dan sesudah tewasnya Brigadir Yosua, mulai dari Magelang hingga tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E juga mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Keterangan yang disampaikan Bharada E kemudian dituangkan dalam BAP lanjutan. Saat itu, Ia juga disumpah karena keterangannya masih berubah-ubah.
Kemudian, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E disebut meminta perlindungan dan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus Brigadir J.
Bripka Ricky Ikut Mengaku
Sehari berselang pada Minggu (7/8) usai Bharada E menyampai keterangan tertulisnya, Bripka Ricky Rizal pun ikut mengakui perbuatannya dan menguatkan keterangan Bharada Eliezer.
Penyidik lalu menetapkan Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf, warga sipil yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kuat Ma'ruf disebut sempat berupaya melarikan diri, namun upaya itu berhasil digagalkan. Pada Selasa (9/8), penyidik Bareskrim Polri menangkapnya dan kemudian menahan Kuat Ma'ruf pada 10 Agustus.
Ferdy Sambo Akui Pembunuhan
Setelah menerima keterangan dari Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf, timsus kembali memeriksa Ferdy Sambo. Dalam pemeriksaan itu, akhirnya Sambo mengakui segala perbuatannya.
Sambo mengakui dirinya yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua. Dia juga mengaku sengaja melepaskan tembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J agar tampak seolah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh timsus pada Selasa (9/8). Untuk mempercepat jalannya proses penyidikan, pihak penyidik melakukan pemeriksaan tambahan secara maraton, profesional, dan cermat sesuai dengan konstruksi peristiwa yang sebenarnya.