Pria di Sulut Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun Ditangkap

Sulawesi Utara

Pria di Sulut Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 24 Agu 2022 17:54 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Kotamobagu -

Pria berinisial ID (45) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya selama 8 tahun atau sejak 2014 yang mana korban saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SD.

"(Korban diperkosa) memang betul itu sejak kelas 3 SD, sinkron pengakuan tersangka dengan korban," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Iptu Dewa mengatakan pelaku tega mencabuli anak kandungnya dengan cara meraba-raba alat vital korban. Namun dia menyebut pelaku tak sampai menyetubuhi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah sempat memasukkan jari tangan di kemaluannya. Itu hasil pemeriksaan dan sudah sinkron pengakuan tersangka dan korban, jadi belum terjadi persetujuan," katanya.

Menurut Iptu Dewa, aksi bejat pelaku terungkap usai korban bercerita ke ibunya berinisial LM (48). Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersebut ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Kotamobagu pada Senin (22/8).

ADVERTISEMENT

"Terungkap korban baru mengaku kepada ibunya dan korban takut melapor karena diancam oleh terduga pelaku," katanya.

Menurut dia, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/8).

"Tersangka sudah masuk tahap penyidikan, sudah ditahan," ujarnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads