"Di hadapan penyidik para terduga pelaku mengaku menganiaya korban karena perselisihan dan akibat sudah mengonsumsi miras," kata Kasi Humas Polres Bolmong, Iptu Herol Mantiri ketika dikonfirmasi detikcom Selasa (23/8/2022).
Korban dianiaya di Desa Pinonobatuan Barat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, Sulut pada Minggu (21/8), sekitar pukul 23.30 Wita. Lima pelaku masing-masing berinisial JL (18), WU (26), RM (22), JK (23) dan RW (21).
"Korban dikeroyok oleh para terduga pelaku di mana lelaki RW alias Ipang mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menikam sebanyak 2 kali tikaman di bagian dada sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan korban," jelas Mantiri.
Tak hanya itu, pelaku lainnya ikut melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang serta memukuli korban beberapa kali. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka tusuk dan memar di tubuhnya.
"JK alias Tompek juga menghunuskan (mencabut red) sebilah parang jenis sonde dan menusuk beberapa kali ke arah tubuh korban," katanya.
Setelah insiden itu, warga sekitar lalu membawa korban ke rumah sakit. Dikatakan Iptu Herol korban dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.
"Korban ditolong oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu namun setibanya di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong lagi," imbuhnya.
Pascakejadian Tim Resmob Polres Bolmong langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Para pelaku ditangkap pada Minggu (21/8), di rumah mereka masing-masing.
"Selanjutnya para terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum," pungkasnya.
(hsr/asm)