Berita Nasional

Pengacara Bharada E Bantah Tuduhan Curi Uang Brigadir J Rp 200 Juta

Tim detikSumut, Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 21 Agu 2022 06:45 WIB
Foto: Bharada Richard Eliezer. (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy membantah tuduhan kliennya mencuri uang Rp 200 juta milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tudingan itu sebelumnya dilontarkan pihak Brigadir J.

Ronny mengaku, tuduhan ini sudah dikonfirmasi kepada Bharada E langsung. Kliennya menegaskan informasi tidak benar.

"Saya udah tanyakan ke Bharada E bahwa informasi itu tidak benar," tegas Ronny dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).


Pihaknya pun heran sampai tuduhan pencurian uang ini disematkan ke Bharada E. Dia berdalih, Bharada E merupakan teman sekamar dengan Brigadir J.

"Setelah kejadian, mana bisa kepikiran transfer-transfer. Brigadir J ini teman satu kamar," imbuhnya.

Persoalan ini pun dikatakan sudah dikonfirmasi kebenarannya ke penyidik. Tuduhan itu pun belum bisa dibuktikan.

"Sudah kami tanyakan (ke) penyidik, tidak ada seperti itu," tandas Ronny.

Diketahui pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terang-terangan menyebut Bharada E sebagai orang yang mencuri uang Brigadir J senilai Rp 200 juta. Hal ini diklaim setelah bukti yang didapatkan sudah dianalisis pihaknya.

"Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 tersangka E ini mencuri uang daripada almarhum," beber Kamaruddin seperti dilansir detikSumut, Kamis (18/8).

Modus Dugaan Pencurian Uang

Modus pencurian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J setelah yang bersangkutan tewas. Menurutnya ini dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang yang ada di rekening tersangka pindah ke rekening para tersangka. Setidaknya ada empat rekening yang disebutnya dipakai transaksi.

"Pokoknya ada empat rekening, yaitu rekening Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BCA, kita duga uangnya sudah dicuri," ucap Kamaruddin.

Meski uang Rp 200 juta itu ada di rekening Brigadir J, namun Kamaruddin belum bisa memastikan kepemilikan uang itu benar milik kliennya. Namun dirinya mengklaim uang tersebut sifatnya pewarisan setelah kematian Brigadir J.

"Maka akibat kematian adalah pewarisan, maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya, dalam hal ini ayah-ibunya, kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu dititip atau diapain, kita kembalikan. Tetapi kalau mencuri uang orang mati, itu adalah kejahatan," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(sar/tau)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork