Pangkat bintang tiga merupakan salah satu pangkat tertinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pangkat ini dikenal dengan nama Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dan hanya disandang perwira tinggi yang menduduki jabatan strategis di dalam maupun luar institusi Polri.
Dalam struktur kepangkatan Polri, Komisaris Jenderal Polisi berada satu tingkat di bawah Jenderal Polisi atau pangkat bintang empat. Lantas, apa arti pangkat bintang tiga polisi, jabatan apa saja yang dapat diemban, dan bagaimana urutan pangkat polisi secara lengkap?
Apa Itu Pangkat Bintang Tiga Polisi?
Pangkat bintang tiga polisi adalah Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), yaitu pangkat perwira tinggi (Pati) yang ditandai dengan lambang tiga bintang emas pada tanda pangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, Komisaris Jenderal Polisi termasuk dalam golongan Perwira Tinggi bersama Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan Jenderal Polisi.
Sebelum 2001, pangkat ini dikenal dengan nama Letnan Jenderal Polisi. Setelah Polri dipisahkan dari ABRI, penyebutan pangkat tersebut berubah menjadi Komisaris Jenderal Polisi yang digunakan hingga sekarang.
Pangkat Bintang Tiga Polisi Setara Apa?
Dalam sistem kepangkatan nasional, pangkat pangkat bintang tiga di lingkungan Polri memiliki tingkat yang setara dengan pangkat bintang tiga di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun kesetaraannya sebagai berikut.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Letnan Jenderal (Letjen) di TNI Angkatan Darat (TNI AD)
- Laksamana Madya (Laksdya) di TNI Angkatan Laut (TNI AL)
- Marsekal Madya (Marsdya) di TNI Angkatan Udara (TNI AU)
Meski berada pada tingkat kepangkatan yang setara, masing-masing memiliki tugas, wewenang, serta struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan institusi tempat mereka bertugas.
Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah
Urutan pangkat anggota Polri diatur dalam Perkap Polri Nomor 3 Tahun 2016. Secara umum, kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan, yaitu perwira, bintara, dan tamtama, dengan jenjang sebagai berikut.
1. Perwira
a. Perwira Tinggi (Pati) Polri
- Jenderal Polisi
- Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dan
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
b. Perwira Menengah (Pamen) Polri
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Polisi (Kompol)
c. Perwira Pertama (Pama) Polri
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
2. Bintara
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
3. Tamtama
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
- Bhayangkara Kepala (Bharaka)
- Bhayangkara Satu (Bharatu)
- Bhayangkara Dua (Bharada)
Jabatan Apa Saja yang Diemban Komisaris Jenderal Polisi?
Tidak semua Komisaris Jenderal Polisi menduduki jabatan yang sama. Pangkat ini umumnya disandang pejabat yang mengemban posisi strategis di tingkat nasional. Beberapa jabatan yang biasanya berpangkat Komjen Pol antara lain sebagai berikut.
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri)
- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri
- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
- Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam)
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam)
- Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat)
- Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob)
- Astamaops (Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi)
- Astamarena Polri (Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran)
Selain menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri, Komisaris Jenderal Polisi juga dapat ditugaskan memimpin lembaga di luar institusi kepolisian. Penugasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan Presiden, menyesuaikan kebutuhan organisasi dan jabatan yang diemban.
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
(irb/hil)
