Berita Nasional

Respons Bharada E usai Dituduh Curi Uang Brigadir J Rp 200 Juta

Tim detikSumut, Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 20 Agu 2022 15:57 WIB
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Pihak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menuduh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencuri uang Rp 200 juta. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah informasi tersebut.

"Sudah kami tanyakan (ke) penyidik, tidak ada seperti itu," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dihubungi detikcom dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).

Isu pencurian uang ini sebelumnya disampaikan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengklaim uang kliennya di rekening dicuri. Uang senilai Rp 200 juta ditransfer dari 4 rekening setelah kematian Brigadir J.


Terkait hal tersebut, Ronny menegaskan pihaknya telah mengkonfirmasi langsung pernyataan Kamaruddin Simanjuntak ini kepada Bharada E.

"Saya udah tanyakan ke Bharada E bahwa informasi itu tidak benar," tegasnya.

Menurut Ronny, kliennya tidak pernah punya pemikiran untuk mencuri uang di rekening Brigadir J pascapenembakan tersebut. Apalagi dia berdalih Brigadir J dan Bharada E adalah teman sekamar.

"Setelah kejadian, mana bisa kepikiran transfer-transfer. Brigadir J ini teman satu kamar," ujarnya.

Tudingan Pihak Brigadir J

Pengacara keluarga Brigadir J. Kamaruddin mengklaim punya bukti uang kliennya dicuri. Dirinya bahkan terang-terangan menyebut nama Bharada E sebagai pelaku pencurian.

"Saya sudah menganalisis itu semua, menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 tersangka E ini mencuri uang daripada almarhum," ungkap Kamaruddin seperti dilansir detikSumut, Kamis (18/8).

Modus pencurian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J setelah yang bersangkutan tewas. Menurutnya ini dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada transaksi secara perbankan dari rekening almarhum pindah ke rekening para tersangka. Ini kejahatan perbankan juga kejahatan pencurian uang dan TPPU, ancamannya 20 tahun," urai dia.

"Pokoknya ada empat rekening, yaitu rekening bank BRI, Bank BNI, Bank mandiri dan Bank BCA, kita duga uangnya sudah dicuri," uja Kamaruddin.

Kamaruddin tidak tahu pasti siapa pemilik uang Rp 200 juta itu. Namun, yang pasti, uang itu ada di rekening Brigadir J. Kecuali, kata Kamaruddin, jika ada yang bisa membuktikan itu uang milik siapa.

"Tetapi kan kalaupun itu uang siapa pun, itu namanya di rekening almarhum. Maka akibat kematian adalah pewarisan, maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya, dalam hal ini ayah-ibunya, kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu dititip atau diapain, kita kembalikan. Tetapi kalau mencuri uang orang mati, itu adalah kejahatan," tegasnya.

Simak penelusuran pihak bank di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video Kapolri Siap Ikuti Kebijakan Reformasi Kepolisian"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork