Komnas HAM mengungkap Irjen Ferdy Sambo (FS) menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali. Hal ini berdasarkan pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat diperiksa.
"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).
Pihaknya pun meyakini ada eksekutor lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J selain mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Insiden ini pun dikatakan bakal dibuka secara lengkap di pengadilan meski masih perlu bukti lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," tuturnya.
Namun menurutnya penyidik masih perlu menyelidiki lebih mendalam terkait dugaan eksekutor lain terhadap penembakan Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS" imbuh Ahmad.
Namun ditegaskan, keterangan saksi tidak cukup untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Penyidik diharapkan bisa mengumpulkan bukti kuat lainnya.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.
Beda Pengakuan Irjen Sambo dan Bharada E
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan turut mengungkap adanya perbedaan pengakuan antara Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (FS) terkait penembakan terhadap Bhadara E.
Berdasarkan pemeriksaan, Bharada E mengaku atasannya, Irjen Sambo yang melakukan penembakan. Sedangkan Sambo disebut hanya memerintahkan Bharada E menembak Yoshua.
"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak," papar Ahmad.
"Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," pungkasnya.
(sar/sar)