Berita Nasional

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Istri Sambo di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 20 Agu 2022 06:20 WIB
Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo lebih dahulu dijadikan tersangka dan disebut sebagai dalang yang merekayasa pembunuhan Brigadir J menjadi baku tembak.


Selain itu, Polri pertama kali menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Selanjutnya bersamaan dengan Irjen Ferdy Sambo, tersangka lain yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) juga diumumkan.

Atas perbuatan yang dilakukan, keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka ini juga ditahan.

Berikut bunyi pasal yang disangkakan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Simak bukti Polri soal Keterlibatan Putri Candrawathi di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(asm/tau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork