Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Istri Sambo di Kasus Brigadir J

Berita Nasional

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Istri Sambo di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 20 Agu 2022 06:20 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat muncul pertama kali ke publik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok (Dwi R/detikcom)
Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo lebih dahulu dijadikan tersangka dan disebut sebagai dalang yang merekayasa pembunuhan Brigadir J menjadi baku tembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Polri pertama kali menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Selanjutnya bersamaan dengan Irjen Ferdy Sambo, tersangka lain yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) juga diumumkan.

Atas perbuatan yang dilakukan, keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka ini juga ditahan.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi pasal yang disangkakan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Simak bukti Polri soal Keterlibatan Putri Candrawathi di halaman selanjutnya.

Bukti Polri soal Istri Sambo Terlibat

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polri mengantongi bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," ungkap Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (19/8).

Andi Rian menyebut CCTV ini ada di Jalan Saguling dan di dekat lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," terangnya.

Selama kasus ini mencuat, Putri disebut sudah 3 kali menjalani pemeriksaan. Bahkan, penyidik kembali melakukan pemanggilan kepada Putri pada Kamis (18/8) malam, namun dia berhalangan karena mengaku sakit.

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," ujarnya.

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka. Dia disebut ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo seperti dilansir dari detikNews, Jumat (19/8).

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Polri juga melibatkan lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk membantu penanganan kasus ini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads