Komnas HAM segera melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya akan melibatkan Komnas Perempuan dalam proses pemeriksaan.
"Karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan kami sudah akan bisa meminta keterangan dari ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan seperti dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).
"Supaya langkah ini lebih profesional, maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan selama ini pihaknya menghormati proses penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami PC sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS, seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual maka harus diasumsikan dan diperlukan sebagai korban lebih dulu.
"Sebagaimana berkali-kali sudah pernah kami sampaikan, kita meminta semua masyarakat untuk memahami bahwa terkait dugaan kekerasan seksual sebagaimana standar hak asasi manusia yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi dalam Undang-Undang TPKS maka seseorang yang mengatakan dirinya atau kemudian sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual itu kepada lembaga hukum tentu saja harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban, diasumsikan dan diperlakukan sebagai seorang sebagaimana layaknya korban," jelas Taufan.
Karena itu, Taufan menyebut pihaknya sangat menghormati ketentuan yang berlaku. Ia menyebut tidak akan tergesa-gesa mengambil tindakan tanpa ada persetujuan.
"Karena itu selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati ada langkah-langkah misalnya yang sudah dilakukan pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lain-lain dan tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan, tidak saja dari Ibu PC tapi juga dari psikolog klinis, kita menghormati itu semua. Perkara di luar orang berdebat segala macam, silakan orang berdebat, standar hak asasi harus diberlakukan oleh Komnas HAM sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Taufan menyebut kasus ini perlu melibatkan Komnas perempuan karena sudah berpengalaman dalam menangani isu perempuan. Dia berharap Komnas Perempuan bersedia terlibat dan membantu jalannya proses pemeriksaan.
"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu, mendukung, proses penyelidikan dan upaya mengungkap masalah ini sebaik-baiknya. Dari Komnas HAM, nanti Ibu Sandrayati Moniaga, Komisioner kami yang punya pengalaman banyak," ujarnya.
Sebelumnya, kasus penembakan yang dialami oleh Brigadir awalnya disebut sebagai baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua diduga terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB. Menurut informasi, penembakan itu terjadi akibat adanya dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Ferdy Sambo.
Istri ferdy Sambo yang diduga mengalami pelecehan kemudian berteriak. Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo mendengar teriakan itu dan menanyakan apa yang terjadi, tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua yang bertugas sebagai sopir istri Ferdy Sambo. Dalam insiden tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan tewas.
Akibat peristiwa itu, Istri Ferdy Sambo disebut mengalami trauma sehingga belum menjalani pemeriksaan di Komnas HAM. Baru-baru ini Putri muncul ke publik di Mako Brimob dan buka suara soal kasus ini.
(urw/hmw)