Kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru seiring pengakuan baru Bharada E yang disampaikan melalui pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin. Pengakuan yang disampaikan Boerhanuddin sekaligus menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat bakutembak dengan Bharada E.
Dia juga mengatakan bahwa bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) hanyalah alibi.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin seperti dilasir dari detik.com, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," ujar sambungnya.
Dia kemudian membenarkan bahwa senjata yang digunakan Bharada E merupakan Glock 17. Bharada E disebut memang sering menggunakan senjata Glock 17.
Pada awal mula kasus, disebutkan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7) sore. Disebutkan, ada belasan tembakan yang dilepaskan kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022) lalu.
Dalam kasus ini, Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat Brigadir J dipergoki melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam. Istri Kadiv Propam lalu berteriak minta tolong hingga Bharada E yang berada di lantai atas rumah merespons.
"Teriakannya terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas sehingga Bharada E turun memeriksa sumber teriakan," ujarnya.
Teguran dari Bharada E dari depan kamar saat memergoki Brigadir J langsung memicu aksi saling tembak. Selain olah TKP, Polri memeriksa sebanyak 3 saksi terkait kasus ini.
"Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E," ucapnya.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," imbuhnya.
Saat peristiwa baku tembak itu terjadi, Ramadhan mengatakan Irjen Ferdy Sambo tak berada di lokasi karena sedang melakukan tes PCR COVID-19. Disebutkan Irjen Ferdy mengetahui peristiwa itu dan menuju kediaman setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris.
"Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia," tutur Ramadhan.
Atas kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan olah TKP.
"Sehingga Kadiv Propam langsung menghubungi Kapolres dan selanjutnya dilaksanakan olah TKP," ucap Ramadhan.
Bharada E Ubah BAP
Dalam kasus ini, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara mengatakan lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56. Saat ini Bharada E ditahan.
PihakBharada E berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengaku bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam kasus ini.
Kasus ini diusut Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tim Khusus ini diharapkan membuat terang kasus yang sejak awal dipenuhi kejanggalan.
Terbaru, Tim Khusus kembali menetapkan seorang tersangka, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR). Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56.
(urw/hmw)