Polisi Lengkapi Penjelasan Ahli Bahasa di Berkas Penembakan Najamuddin

Polisi Lengkapi Penjelasan Ahli Bahasa di Berkas Penembakan Najamuddin

Isak Pasa - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 07:22 WIB
Eks Kasatpol PP Iqbal Asnan terungkap merencanakan pembunuhan Najamuddin di Balai Kota Makassar (detikSulsel/Darmawanti Adellia Adipradana)
Foto: Eks Kasatpol PP Iqbal Asnan terungkap merencanakan pembunuhan Najamuddin di Balai Kota Makassar (detikSulsel/Darmawanti Adellia Adipradana)
Makassar -

Penyidik kepolisian telah melengkapi kekurangan keterangan ahli bahasa di berkas perkara penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang diotaki oleh Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan. Sebelumnya keterangan ahli bahasa itu diperlukan untuk menjelaskan makna dari kata perintah 'eksekusi' yang dilontarkan Iqbal Asnan terhadap bawahannya yang bernama Sulaiman.

"Masalah ahli bahasa sudah terpenuhi," kata Kasi Pidum Kejari Makassar Maya As'ad saat dihubungi detikSulsel, Rabu (3/8/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa mengembalikan berkas perkara kasus ini karena Iqbal Asnan memberikan perintah penembakan dengan kata 'eksekusi' sehingga perlu penjelasan dari ahli bahasa terhadap kata eksekusi tersebut. Kini terjemahan ahli bahasa sudah dilengkapi penyidik, namun jaksa enggan menjelaskannya dengan alasan makna kata eksekusi tersebut bagian dari materil perkara yang harus disampaikan melalui persidangan nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masuk materil dong. Di persidangan nanti kita buka, kita tuangkan dalam dakwaan. Kita akan buktikan di persidangan itu (kata eksekusi), salah satu alat bukti petunjuk," ujar Maya.

"Ada lima alat bukti dan itu bisa kita alihkan ke alat bukti petunjuk (kata eksekusi). Itu sudah ada (terjemahannya), sudah terpenuhi (alat bukti)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Maya juga mengatakan berkas perkara kasus ini belum dinyatakan lengkap atau P21 karena karena syarat formil belum lengkap. Maya mengaku pihaknya harus berhati-hati dalam proses pembuktian kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

"Ada syarat formil untuk memenuhi syarat materiil dalam berkas perkara itu belum terpenuhi. Kita harus detail untuk pembuktian kita nanti di pengadilan. Inikan rangkaian berencana jadi proses berencananya itu harus diperhatikan, unsur-unsur delik yang disangkakan oleh para tersangka ini," ujar Maya.

Dalam gelar rekonstruksi sebelumnya, Iqbal memperagakan sejumlah adegan. Saat itu Kamis (19/5) Iqbal sedang duduk santai di taman belakang ruangan kerjanya di Balai Kota Makassar.

Iqbal awalnya memerintahkan tersangka Asri agar meminta tersangka Sulaiman datang menemuinya di ruangan Kasatpol PP Makassar. Tersangka Sulaiman kemudian menemui Iqbal dan keduanya sempat mengobrol di taman sebelum melanjutkan pembicaraan di dalam ruangannya.

Pertemuan itu terjadi pukul 18.30 Wita pertengahan Januari 2022. Dalam perbincangan itu, Iqbal menceritakan keresahannya kepada Sulaiman jika istrinya Rachma Dishub Makassar kerap diganggu Najamuddin.

Iqbal mengatakan sudah berkali-kali memberikan peringatan pada korban untuk menjaga jarak dengan istrinya, namun tetap dilakukan. Dari situlah Iqbal kata eksekusi disampaikan Iqbal. Ia meminta Sulaiman mengeksekusi korban.

"Kamu mau saya suruh eksekusi," kata Iqbal Asnan seperti dalam teks adegan rekonstruksi.

Perintah 'eksekusi' itulah yang perlu dijelaskan oleh ahli bahasa, apakah kata itu merujuk kepada perintah membunuh atau bisa bermakna lain.

"Ada perkataan yang mungkin kita harus mendengar perkataan dari ahli. Perintah itu kan pada saat rekonstruksi, Iqbal tidak langsung memerintahkan untuk langsung membunuh. Tapi eksekusi," kata Maya.




(asm/sar)

Hide Ads