Jaksa Kembalikan Berkas Penembakan Pegawai Dishub, Kurang Ahli Bahasa

Jaksa Kembalikan Berkas Penembakan Pegawai Dishub, Kurang Ahli Bahasa

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Kamis, 07 Jul 2022 23:32 WIB
Tampang eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (detikSulsel/Muh shak Agus)
Foto: Tampang eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (detikSulsel/Muh shak Agus)
Makassar -

Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang diotaki Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan ke penyidik Polrestabes Makassar. Jaksa mengatakan berkas perkara perlu dilengkapi dengan keterangan ahli bahasa.

"Iya (butuh keterangan ahli bahasa)," kata Kasi Pidum Kejari Makassar Maya As'ad kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Maya mengatakan Iqbal Asnan memberikan perintah penembakan maut dengan kata 'eksekusi'. Perintah 'eksekusi' tersebut perlu dijelaskan oleh ahli bahasa apakah kata itu merujuk kepada perintah membunuh korban atau bisa bermakna lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perkataan yang mungkin kita harus mendengar perkataan dari ahli. Perintah itu kan pada saat rekonstruksi, Iqbal tidak langsung memerintahkan untuk langsung membunuh. Tapi eksekusi," katanya.

Kini pihaknya telah menerbitkan surat P-17 ke Polrestabes Makassar. Jaksa ingin tahu sejauh mana perkembangan berkas perkara yang sementara dilengkapi oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kami layangkan surat P-17 untuk meminta perkembangan penyidikan. Setelah P-17 itu, kami koordinasi lagi dengan Polres soal perkembangannya," jelasnya.

Pihaknya pun berharap agar penyidik sudah melakukan tahap 1 paling cepat pekan ini. Paling lambat pekan depan.

"Semoga Minggu ini atau Minggu depan sudah tahap 1. Tapi sampai sekarang belum tahap 1," harapnya.

Tersangka Pembunuhan Pegawai Dishub Berkurang 1

Sebelumnya, polisi juga mengumumkan perkembangan penyidikan kasus ini. Jumlah tersangka yang awalnya 5 orang kini tersisa 4.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan jumlah tersangka berkurang setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut saat proses penyidikan.

"Tersangka kan ada 5, tapi dari hasil pendalaman kita ternyata dalam perkara penembakan tersebut, 1 orang ini nggak terlibat langsung," kata Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (6/7).

Akibatnya polisi hanya akan merampungkan berkas perkara kasus penembakan maut terhadap 4 orang tersangka. Mereka Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal. Sementara pria Sahabuddin dibatalkan statusnya sebagai tersangka.

"Jadi kaitan dengan penembakan, setelah kita lakukan pendalaman ternyata cuman 4 (tersangka)," katanya.




(hmw/sar)

Hide Ads