Polisi Bakal Terapkan ETLE di Kendari, 16 Titik Jalan Ini Diawasi

Sulawesi Tenggara

Polisi Bakal Terapkan ETLE di Kendari, 16 Titik Jalan Ini Diawasi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 27 Jul 2022 18:24 WIB
Kapolresta Kombes M. Eka Faturrahman saat memaparkan ETLE di TMC Polresta Kendari.
Foto: Kapolresta Kombes M. Eka Faturrahman saat memaparkan ETLE di TMC Polresta Kendari. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

Polisi bakal menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ada 16 titik kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas di jalan.

"Insya Allah mulai 1 September 2022 kita akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE di Kota Kendari," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Faturrahman kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Faturrahman mengungkapkan 16 titik pemantauan akan dipasang kamera dengan fungsi berbeda. Ada kamera khusus ETLE, dan lainnya untuk pengawasan arus lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 16 titik kamera dibagi dua 7 lokasi benar-benar asli penilangan elektronik dan 9 kamera monitoring lalulintas," ujar dia.

Ada pun titik lokasi penilangan elektronik, yakni di Bundaran Adi Bahasa, Simpang Batas Kota, Simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinar Mas, Simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made sabara (Depan Toko Kue Capriska) dan Simpang Kantor Pajak.

ADVERTISEMENT

Sedangkan kamera monitoring berada di Jalan Laode Jadi By Pass, Simpang Empat Wuawua, Jalan Ahmad Yani, Simpang Pos Lantas MTQ, Simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z A Sugianto atau Jembatan Triping, Bundaran Tank dan Jembatan Teluk Kendari.

"Ada 10 jenis pelanggaran ETLE mulai dari langgar rambu dan marka, tidak gunakan sabuk keselamatan, mengemudi menggunakan smartphone, batas kecepatan, pelat palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak pakai helm, berbonceng lebih dari 2 orang dan motor tidak menyalakan lampu siang hari," urai Faturrahman.

Faturrahman memastikan sejak hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara sebelum tilang elektronik efektif diterapkan 1 September mendatang.

"Mulai saat ini hingga satu bulan ke depan ini kita akan melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media massa melalui teman-teman wartawan semua," ujar dia.

Faturrahman mengatakan sosialisasi juga akan dilakukan oleh aparat kepolisian melalui door to door atau dari rumah ke rumah masyarakat.

"Kami akan datang ke tempat-tempat tertentu untuk sosialisasi. Jadi kalau tiba-tiba datang ke rumah jangan kaget, itu sosialisasi implementasi ETLE," ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya aturan penilangan elektronik tersebut masyarakat bisa patuh dalam berlalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltiblantas).

"Kalau tidak ada yang melanggar maka tidak ada 'surat cinta' (tilang elektronik) yang datang (dikirimkan ke rumah)," terang Faturrahman.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads