Lima pria di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkosa siswi SMP inisial NA (14). Ulah biadab itu dilakukan saat sedang pesta minuman keras (miras) bersama korban.
Polisi kemudian menangkap 3 orang pelaku dalam kasus tersebut. Sementara 2 orang lainnya hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
"Tiga orang sudah ditangkap, dua masih buron," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitriyadi menuturkan, aksi pemerkosaan itu bermula saat korban bersama rekannya sedang bersantai di balai desa pada Minggu (5/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu pelaku inisial I dan IR tiba-tiba datang mengajak korban ke sebuah rumah kosong.
"Mereka pergi sambil berbonceng 3 naik sepeda motor," ungkap Fitriyadi.
Setibanya di rumah kosong tersebut, para pelaku kemudian mengajak korban dan rekannya untuk pesta miras. Korban dan rekannya pun tidak menolak.
"Korban dan temannya ini langsung mabuk. Tapi teman korban minta izin pergi mencari teman-temannya," ujarnya.
Saat korban seorang diri, pelaku I dan IR lantas memaksa korban berhubungan badan. Pelaku IR kemudian memanggil tiga orang rekannya yakni AY, HN, dan AN untuk ikut dalam aksi bejat itu.
"Ketiga pelaku datang lalu ikut memperkosa korban," ungkapnya.
Para pelaku kemudian kabur setelah melakukan aksi bejatnya tersebut. Sedangkan korban langsung pulang mengadu kepada orang tuanya. Tak terima anaknya diperkosa, orang tua korban lantas melapor ke polisi.
Polisi melakukan pengejaran dan menangkap tiga pelaku di sejumlah lokasi berbeda pada Sabtu (23/7) dan Minggu (24/7). Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(asm/hmw)