Polisi menetapkan 11 orang mahasiswa sebagai tersangka terkait kasus demo anarkis yang membuat satpam Kejari Palopo tewas tertimpa pagar. Sembilan tersangka sudah ditangkap, sedangkan dua tersangka lainnya masih buron.
"Adapun yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka berjumlah sembilan orang, adapun dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ucap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Sembilan tersangka yang sudah ditangkap diketahui berinisial BC, IY, IP, A, S, AD, YP, R dan W. Sedangkan dua tersangka yang masih buron adalah AD dan KI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga menyita barang bukti berupa pengeras suara, satu botol berisikan bahan bakar, dua mic dan satu ban mobil bekas.
"Barang bukti yang kami sudah amankan, dua buah pengeras suara, satu botol berisikan pertamax, ada dua mic, satu buah ban mobil," jelasnya.
Para tersangka saat ini dijerat Pasal 170 KUHP hingga terancam 4 hingga 12 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama akibat meninggalnya orang," terangnya.
"Kemudian pasal 358, 359 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara untuk ke sembilan tersangka kami sudah melakukan penanganan," imbuhnya.
Halaman berikutnya: Peristiwa Satpam Tewas saat Demo Mahasiswa...
Simak Video "Video: Babak Baru Kasus Pembunuhan Feni Ere, Pelaku Ditangkap di Luwu Utara"
[Gambas:Video 20detik]