Polisi menangkap Irfan, buron kasus pemerkosaan ABG putri inisial Y yang juga memaksa korbannya melakukan hubungan sesama jenis atau LGBT di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan di Kabupaten Maluku Tengah.
"Iya (Irfan sudah ditangkap). Ditangkap di rumah saudaranya," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Jumat (22/7/2022).
Polisi awalnya menerima laporan terkait keberadaan pelaku di Maluku Tengah. Polres Baubau selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran Polsek Wahai, Maluku Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengirimkan DPO tersangka Irfan dan hasil penyelidikan anggota Polsek Wahai tentang keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.
Erwin mengatakan tersangka tepatnya diamankan saat berada di rumah saudaranya di Kecamatan Seram, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Jumat (15/7). Kemudian Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau berangkat ke Maluku Tengah menjemput tersangka.
Saat ini, pelaku sudah tiba di Mapolres Baubau guna melakukan penanganan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, polisi menerbitkan DPO terhadap Irfan pelaku pemerkosaan remaja putri inisial Y. Selain itu, Irfan juga dilaporkan ke polisi terkait pemaksaan hubungan sesama jenis atau LGBT sejak Jumat (8/4) lalu.
Dalam surat DPO bernomor: DPO/05/VI/2022/Reskrim disebutkan pelaku Irfan memiliki ciri-ciri kulit sawo matang dan hidung mancung, dan pekerjaan wiraswasta.
"Sudah kita terbitkan (DPO pelaku)," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Kamis (9/6).
(hmw/tau)