ABG Baubau Diperkosa-Dipaksa LGBT Jadi Korban Bullying di Sekolah

Sulawesi Tenggara

ABG Baubau Diperkosa-Dipaksa LGBT Jadi Korban Bullying di Sekolah

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 08 Jun 2022 22:20 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Baubau -

Remaja putri inisial Y (16) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi korban pemerkosaan dan dipaksa berhubungan sesama jenis alias LGBT mulai masuk sekolah. Namun, Y justru menjadi korban bullying dari teman sekolahnya.

"Dia harus menghadapi teman-temanya yang mem-bully. Beberapa temannya menyalahkan dia," kata keluarga Y, IN saat jumpa pers, Rabu (8/6/2022).

IN pun menyayangkan perlakuan tersebut kepada Y. Sebab, Y butuh waktu yang cukup lama agar bisa kembali bersekolah setelah mengalami trauma berat atas peristiwa yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menguatkan diri sendiri untuk bersekolah. Kami dari keluarga sangat terpukul akan hal itu," sesalnya.

Kuasa hukum Y, Safrin Salam mengungkapkan korban cukup tegar dengan keadaanya. Sebab, korban tetap bersekolah hingga hari ini walaupun tetap mendapatkan perlakuan secara verbal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Korban ini sekolah sejak bulan lalu sampai sekarang dan tetap mendapatkan bullying dari teman-temannya," bebernya.

Menurut dia, pihak sekolah terutama guru-guru tidak tahu-menahu dengan persoalan yang dialami Y. Sehingga, Safrin meminta agar pihak-pihak terkait terutama Pemerintah Kota Baubau bisa melakukan sosialisasi khusus dalam penanganannya.

"Jadi UPTD PPA harus memberikan penyuluhan informasi, sosialisasi pemahaman, bahwa anak ini tidak boleh di-bully, dan itu belum dilakukan sampai sekarang," ujar dia.

Seharusnya, kata dia, kisah kelam korban tidak boleh lagi diperbincangkan di lingkungan sekolah. Sebab hal tersebut bisa membuatnya kembali mengalami trauma.

"Treatment-nya kepada sekolah agar anak ini tidak diungkit-ungkit lagi kasusnya. Bisa buat dia trauma, depresi, dan lainnya," ucap Safrin.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ikut menyoroti terkait bullying yang menimpa korban. Setiap anak yang tertimpa kasus kekerasan seksual akan dikategorikan dalam Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

"Semua kasus yang kami dampingi 90 persen itu selalu anak menjadi korban pasti ada semacam bully, baik secara langsung dan tidak langsung," kata Koordinator Penerimaan Pelaporan Advokasi Hak Anak LPAI, Iip Syafrudin.

Iip mengungkapkan saat korban anak masuk dalam kategori AMPK, maka pemerintah harus turut serta memberikan perhatian khusus.

"Maka harus ada treatment khusus dan intervensi yang dilakukan seperti tindakan diberikan pelayanan, kordinasi stakeholder di lingkungan dan sekolah. Sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran hak anak," bebernya.

Untuk diketahui, kasus Y terungkap menjadi korban pemerkosaan hingga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang wanita inisial A. Korban Y ternyata sudah 2 tahun diperkosa karena pelaku inisial IR kerap menggunakan rekaman video asusila untuk mengancam korban.

"Selama 2 tahun korban Y ini menjadi pemuas seksual pelaku. Pelaku juga memaksa korban membuat video hubungan sesama jenis hingga viral," kata Kuasa Hukum Y, Safrin Salam kepada detikcom, Kamis (28/4).

Terduga pelaku IR disebut sejak awal diam-diam merekam video saat memperkosa korban pada tahun 2020. Berbekal video pemerkosaan, IR sejak dua tahun terakhir selalu berhasil memperkosa korban dan setiap pemerkosaan IR selalu membuat rekaman video baru yang lagi-lagi untuk bahan ancaman.

"Karena di awal pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan yang direkam oleh pelaku maka itulah yang menjadi alat buat ancam korban," papar dia.

Safrin mengungkapkan korban tidak bisa berbuat banyak karena benar-benar takut video pemerkosaan itu disebar pelaku IR. Korban mengatakan, pelaku IR akhirnya selalu memperkosa korban setiap bulan.

"Informasi dari korban dalam 1 bulan 1 kali (melakukan hubungan badan dengan pelaku)," ujarnya.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads