Dalih Bisikan Gaib Bikin Pria di Kolaka Tega Bacok Anak dan Istri

Sulawesi Tenggara

Dalih Bisikan Gaib Bikin Pria di Kolaka Tega Bacok Anak dan Istri

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 13 Jul 2022 08:27 WIB
Pria bacok anak dan istri di Kolaka ditangkap (Dok. Istimewa).
Foto: Pria bacok anak dan istri di Kolaka ditangkap (Dok. Istimewa).
Kolaka -

Aksi keji dilakukan pria berinisial DS (25) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tega menganiaya anak dan istrinya dengan parang. Pelaku membacok keduanya dengan dalih mendengar bisikan gaib.

Peristiwa nahas ini terjadi di Kecamatan Watubangga, Kolaka sekitar pukul 22.00 Wita pada Jumat (8/7). Anak pelaku yang jadi korban berinisial AA (2) dan istrinya R (23).

Awalnya ayah dari pelaku DS mendengar keributan sehingga dia mengecek ke sumber suara. Ayah pelaku kemudian kaget saat melihat kedua korban sudah dalam keadaan terluka sehingga dia langsung meminta tolong kepada warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya mendengar suara korban meminta tolong," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/7).

Sementara pelaku DS terlihat keluar dengan memegang sebilah parang. Pelaku langsung kabur lari ke arah hutan usai membacok anak dan istrinya.

Akibat perbuatan pelaku, istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri. Sementara korban AA mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu.

ADVERTISEMENT

Sehari setelah penganiayaan, polisi menangkap pelaku di kediamannya, Sabtu (9/7). Sebilah parang yang digunakan pelaku menganiaya anak istrinya turut disita petugas.

Motif pelaku adalah mendengar bisikan gaib yang membuatnya tergerak melakukan pembacokan. Namun polisi melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

"Waktu diamankan dia sempat bilang mimpi ada bisikan gaib," ucap Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Asdin dalam wawancara terpisah, Selasa (12/7).

Polisi pun menjerat pelaku DS dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




(sar/hmw)

Hide Ads