Pria di Kolaka Tega Bacok Anak dan Istri, Ngaku Dengar Bisikan Gaib

Sulawesi Tenggara

Pria di Kolaka Tega Bacok Anak dan Istri, Ngaku Dengar Bisikan Gaib

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 12 Jul 2022 19:31 WIB
Pria bacok anak dan istri di Kolaka ditangkap (Dok. Istimewa).
Foto: Pria bacok anak dan istri di Kolaka ditangkap (Dok. Istimewa).
Kolaka -

Pria berinisial DS (25) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena membacok anak dan istrinya. DS tega melakukan aksi itu dengan dalih mendengarkan bisikan gaib.

"Waktu diamankan dia sempat bilang mimpi ada bisikan gaib, itu yang saya ketahui (alasan pelaku membacok anak dan istrinya)," kata Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Asdin dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2022).

Asdin mengungkapkan keterangan pelaku tersebut terus didalami oleh Unit Reskrim Polres Kolaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum dalami dan yang akan dalami nanti di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kolaka. Saat dilakukan penangkapan langsung dibawa ke Polres," ujar dia.

DS diketahui membacok anaknya inisial AA (2) dan sang istri inisial R (23) sekitar pukul 22.00 Wita pada Jumat (8/7). Pelaku kemudian ditangkap keesokan harinya.

ADVERTISEMENT

Pembacokan tersebut pertama kali diketahui oleh ayah pelaku sendiri inisial SW (45). Ayah pelaku lantas berteriak meminta bantuan warga.

"Bapak pelaku sendiri awalnya mendengar suara keributan selanjutnya mendengar suara korban meminta tolong," ujarnya Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi dalam keterangannya.

Saat itu, SW melihat kedua korban sudah terluka. Kemudian melihat pelaku keluar rumah sambil membawa sebilah parang kemudian berlari ke arah hutan.

"Akibat penganiayaan tersebut korban R mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri sementara korban AA mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu," ucapnya.

Polisi yang mendapatkan laporan lalu datang mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Watubangga. Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang. Ia memastikan polisi masih mendalami motif tersebut.

"Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Polres Kolaka. Masih sementara didalami oleh penyidik," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




(hmw/sar)

Hide Ads