Ajudan Kalapas Kendal, RN menjadi tersangka kasus tewasnya Dicky Perdana (12), bocah yang dianiaya karena dituduh mencuri ponsel di atas kapal Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). RN mengaku hanya menyentil dan memukul korban dengan botol.
"(Tersangka RN) hanya menyentil dan memukul pakai botol," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardani kepada detikSulsel, Senin (11/7/2022).
Kepada polisi, RN mengaku tidak memukul korban dengan kepalan tangannya. RN mengaku hanya menyentil hidung korban Dicky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan memukul (pakai tangan). Ajudan itu dia menyentil hidung. Itu keterangan dari dia ya," katanya.
Prawira menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh RN tanpa perintah dari siapapun. Ajudan itu juga membantah menganiaya korban karena diperintah oleh Kalapas Kendal Rusdedy.
"Dari ajudan pun dia enggak ada diperintahkan oleh Kalapas. Memang kan saat itu ada ajudan yang di sana," ungkapnya.
RN hanya emosi karena ponsel milik atasannya itu diduga dicuri oleh korban Dicky. Hingga akhirnya RN emosi dan menganiaya korban.
"Mungkin karena ikut emosi atau gimana, akhirnya ikut juga," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 6 tersangka terkait kasus Dicky Perdana, bocah yang dituduh mencuri ponsel milik Rusdedy lalu dianiaya hingga tewas di atas kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
Masing-masing tersangka berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN. Dari 6 orang tersangka itu, satu di antaranya merupakan ajudan Kalapas Kendal Rusdedy, yakni RN.
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hmw/sar)