2 Oknum Marinir Jadi Tersangka Buntut Bocah Tewas Dianiaya di Kapal

2 Oknum Marinir Jadi Tersangka Buntut Bocah Tewas Dianiaya di Kapal

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 06 Jul 2022 11:17 WIB
Nur Fajri saat menunjukkan foto bocah tewas dianiaya di atas kapal di Makassar yang disebut melibatkan oknum Kalapas (detikSulsel/Muh Ishak Agus).
Foto: Keluarga dan pengacara saat menunjukkan foto bocah tewas dianiaya di atas kapal di Makassar (detikSulsel/Muh Ishak Agus).
Makassar -

2 Oknum marinir, Koptu WP dan Koptu BS turut ditetapkan menjadi tersangka kasus Dicky Perdana (12), bocah yang tewas dianiaya karena dituduh mencuri ponsel di atas kapal yang bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Kedua tersangka ditahan oleh POM AL Lantamal VI Makassar.

"Kalau di kita dia tersangka," ujar Kasi Gakkum POM AL Lantamal VI Makassar Kapten Muhammad Husni saat dihubungi detikSulsel, Selasa (5/7/2022) malam.

Husni mengatakan kedua tersangka itu merupakan anggota Marinir di Surabaya. Namun dia belum menjelaskan lebih lanjut dalam rangka apa keduanya berada di atas kapal yang bersandar di Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia anggota dari Surabaya, anggota Marinir Yon 5 Infanteri Marinir," kata Husni.

Menurut Husni, pihaknya saat ini mencoba merampungkan berkas perkara penganiayaan. Koptu WP dan Koptu BS bakal segera disidang.

ADVERTISEMENT

"Kebetulan kita fokus penyelesaian perkara. Nanti kita sidang mahkamah militer," ujar Husni.

Peristiwa Penganiayaan

Untuk diketahui, penganiayaan ini bermula saat bocah malang itu sedang bersama orang tuanya menjadi penumpang KM Dharma Kencana 7 tujuan Surabaya-Manado dan transit di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar pada Jumat (24/6) malam lalu.

Selanjutnya Kalapas Kendal (Jawa Tengah) Rusdedy yang disebut sebagai orang Makassar mengaku kehilangan ponsel dan korban dituduh sebagai pelakunya. Akibatnya korban dianiaya oleh para tersangka.

"Memang ada tewasnya bocah 12 tahun karena diduga ada penganiayaan. (Dituduh) mencuri (ponsel) di kapal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardani kepada detikSulsel, Minggu (26/6).

"Kapal dari Surabaya dia mau ke Manado. Iya transit ke sini dan sudah sandar (kapalnya). Penganiayaan itu terjadi di atas kapal," sambung Prawira.

Simak di halaman berikutnya 6 warga sipil jadi tersangka..

6 Warga Sipil Turut Jadi Tersangka

Selain dua oknum anggota marinir, 6 orang warga sipil turut ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap korban. Keenam tersangka adalah IS, M, M, WA, HI, dan RN.

"Sudah kita tetapkan 6 tersangka," kata Prawira, Senin (27/6).

Satu di antara enam tersangka merupakan ajudan Kalapas Kendal. Namun polisi tak merincikan lebih lanjut identitas tersangka.

"Ajudannya (Kalapas Kendal) yang jadi tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto dalam wawancara terpisah, Selasa (5/7).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/tau)

Hide Ads