Pria berinisial SR (40) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai membacok mantan istrinya secara bertubi-tubi. Penganiayaan ini disebabkan pelaku dan korban cekcok soal pembagian harta gono-gini.
"Motifnya pembagian harta gono-gini, korban dan pelaku resmi bercerai sejak tahun 2021," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/6/2022).
SR awalnya ke indekos korban di wilayah Kecamatan Wua-wua, sekitar pukul 07.30 Wita, pagi tadi dengan maksud membicarakan pembagian harta satu unit rumah yang dibeli saat keduanya belum bercerai. Namun pelaku memang membawa parang dan menyimpannya di depan pintu kamar indekos korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku minta kepada korban agar rumah itu tidak dijual ke orang lain. Pelaku minta agar pelaku (sendiri) yang membeli rumah itu," ujar Fitrayadi.
Korban lantas menolak pelaku hendak membeli rumah itu dengan harga murah. Sementara ada orang lain yang hendak membeli rumah itu dengan harga jauh lebih tinggi.
"Langsung terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku yang emosi langsung mengambil parang yang dibawanya dan menebas korban," ujarnya.
Fitrayadi menuturkan pelaku menebas berulangkali hingga korban bersimbah darah. Beruntung korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh pihak kepolisian setempat.
"Pelaku memarangi korban secara berulangkali dengan membabi buta dan mengenai bagian tubuh korban dan mengeluarkan darah," ujarnya.
Setelah melakukan aksi brutalnya, pelaku SR kemudian meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
(hmw/asm)