Seorang wanita pria (waria) berinisial AS di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas aksi pencabulan terhadap seorang bocah. Pelaku sempat menjanjikan korban uang Rp 500 ribu sebelum beraksi.
"Pelaku membujuk korban dengan mengimingi korban uang sejumlah Rp 500 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub N. Kamaru dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Jacub mengatakan korban awalnya minggat dari rumahnya dan bertemu waria berinisial H alias rekan pelaku AS pada Selasa (3/5). Saat itu, korban meminta tolong kepada H untuk diberi tumpangan tempat tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumah H karena korban kabur dari rumah," ujarnya.
H lantas memberi tumpangan dengan syarat korban mau membantu H untuk berjualan minuman tradisional Sarabba di rumahnya. Sementara di rumah H juga ada pelaku AS yang ikut berjualan sarabba.
"Pelaku juga ini memang tinggal menumpang di rumah H," ungkapnya.
Namun saat tertidur di malam hari, tiba-tiba pelaku AS datang dari arah belakang dan menggencarkan aksinya. Korban terbangun menolak dan memberontak.
"Tapi pelaku tetap memaksa dan membujuk korban serta mengimingi korban uang sejumlah Rp 500 ribu," ujarnya.
Jacub menambahkan pelaku juga menjanjikan akan membiayai perbaikan ponsel korban yang rusak. Akibatnya korban diperkosa.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa korban daerah ke wilayah Kecamatan Sawa, Konawe. Pelaku mengancam jika tidak ikut sejumlah uang yang pernah dijanjikan enggan diberikan.
Setiba di tempat tujuan korban kembali dicabuli pelaku. Selanjutnya setelah 10 hari kemudian korban dijemput orang tuanya.
Korban pu memberanikan diri untuk berbicara kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Akibatnya AS ditangkap polisi pada Jumat (27/5). Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(hmw/hmw)