Brigadir FZ (30), oknum polisi yang menganiaya seorang bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menjalani sidang etik. Hasilnya, FZ disanksi mutasi hingga penundaan pangkat.
"Hari Jumat (20/5) kita sudah selesai melaksanakan sidang kode etik. Putusannya demosi. (Penundaan pangkat) jelas pangkatnya tertunda," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Senin (23/5/2022).
Erwin mengungkapkan putusan demosi Brigadir FZ dengan memindahtugaskan selama 2 tahun di luar wilayah hukum Polres Baubau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi putusan demosinya kita pindahkan ke Polres Buton Utara. Nanti di sana terkait kebijakan (arahan) langsung Kapolres Buton Utara. Selama 2 tahun di sana," ujarnya.
Erwin mengungkapkan setelah 2 tahun menjalani sanksi etik di Polres Buton Utara, Brigadir FZ bisa kembali ke wilayah hukum Polres Baubau. Namun ia memastikan pangkat Brigadir FZ akan tertunda.
"Nanti selesai masa demosinya akan kembali ke Polres Baubau," ujarnya.
Erwin mengungkapkan hasil sidang etik sudah diserahkan ke Bid Propam Polda Sultra untuk ditindaklanjuti. Tidak kurang dari 14 hari usai sidang etik, Brigadir FZ akan dipindahkan langsung ke Polres Buton Utara.
"Kalau surat demosinya sudah turun dari Polda Sultra, Brigadir FZ harus melaksanakan tugasnya di Polres Buton Utara. Paling lama 14 hari setelah setelah turun surat demosinya," ujarnya.
Erwin mengungkapkan hukuman etik yang diterima oleh Brigadir FZ termasuk hukuman berat karena demosi selama 2 tahun dan adanya penundaan pangkat.
Mantan Kapolres Konawe Selatan tersebut berharap dengan adanya sanksi etik terhadap Brigadir FZ, anggota Polres Baubau bisa mengambil pelajaran untuk selalu menahan diri dan tidak menyakiti masyarakat.
"Harapannya anggota harus menahan diri, tahu diri, bekerja dengan baik dan betul-betul menjadi sosok pelindung dan pengayom masyarakat. Ambil hati masyarakat dan jangan sakiti hari masyarakat," ungkapnya.
(hmw/nvl)