Momen tidak terduga dilakukan Kasatreskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy terhadap seorang pelaku pencabulan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Astaman sungkem hingga memeluk pelaku inisial LD (45) yang membuat korbannya hamil 8 bulan.
Aksi itu dilakukan Astaman ketika Polres Muna menggelar rilis pengungkapan kasus pencabulan pada Selasa (10/5/2022). Astaman rupanya ada hubungan keluarga dengan pria LD yang merupakan warga Kabupaten Buton Tengah.
Tersangka yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol plastik saat itu digiring keluar dari tahanan. Astaman yang menunggu di teras kantor, lantas tiba-tiba menyalami pelaku LD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini keluarga saya, sepupu dua kali saya," kata Astaman saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/5).
Kendati mempunyai hubungan keluarga, Astaman mengaku akan tetap mengawal kasusnya secara profesional. Pelaku akan diproses hukum sesuai dengan tindak kejahatannya.
"Tetap kita tindak, walaupun langit runtuh hukum tetap ditegakkan," tegas Astaman.
Astaman pun meminta maaf kepada keluarga besarnya di Buton Tengah. Sebab dia mengaku sepupunya akan diberi hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga besar saya di Buton Tengah," ucap dia.
Astaman mengungkapkan, dia tidak hanya punya hubungan keluarga dengan tersangka. Dirinya juga masih kerabat dengan korban pencabulan yang dilakukan pelaku LD.
"Tersangka dan korban ini sepupu, tapi sepupu sebelah mamanya. Kalau saya sepupu (dua kali dengan tersangka) sebelah bapaknya," jelas Astaman.
Aksi Pelaku Sudah Dilakukan Sejak 2015
Pelaku LD ditangkap polisi di kediamannya di Kabupaten Buton Tengah pada Selasa (3/5). Aksinya diketahui pertama kali dilakukan saat korban berusia 14 tahun di tahun 2015.
"Tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak tahun 2015 sampai 2021," kata Astaman.
Hingga saat ini, korban sudah berusia 19 tahun. Atas aksi bejat pelaku LD, korban kini tengah berbadan dua akibat perbuatannya.
"Korban saat ini dalam kondisi hamil 8 bulan," ungkap Astaman.
Aksi bejar LD disebut hanya untuk memuaskan hasrat bejatnya semata. Modusnya dengan menjanjikan akan menikahi korban.
"Modusnya tersangka ini membujuk dan menjanjikan akan menikahi korban. Sehingga korban setuju untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya," ujarnya.
Hanya saja, janji manis tersangka ternyata cuma bualan semata. Sehingga, korban kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku hingga berhasil diamankan Polres Muna.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Astaman memastikan pelaku akan ditindak, meski diakui Astaman pun memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
(asm/nvl)