Pria di Sultra Cabuli Sepupu Selama 7 Tahun, Korban Hamil 8 Bulan

Sulawesi Tenggara

Pria di Sultra Cabuli Sepupu Selama 7 Tahun, Korban Hamil 8 Bulan

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 10 Mei 2022 15:14 WIB
Polres Muna saat rilis kasus pencabulan yang terjadi di Buton Tengah.
Foto: Polres Muna saat rilis kasus pencabulan yang terjadi di Buton Tengah. (Dok. Istimewa)
Buton Tengah -

Seorang pria inisial LD (45) warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli sepupu sendiri yang masih di bawah umur selama 7 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali hingga korban hamil 8 bulan.

"Tersangka dan korban ini sepupu (2 kali), tapi sepupu sebelah mamanya," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Rifaldy Astaman Saputra, Selasa (10/5/2022).

Pelaku berhasil diamankan polisi di kediamannya di Kabupaten Buton Tengah pada Selasa (3/5). Astaman mengungkapkan, aksi pelaku pertama kali dilakukan saat korban berusia 14 tahun di tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak tahun 2015 sampai 2021," ucap dia.

Hingga saat ini, korban sudah berusia 19 tahun. Korban diketahui tengah berbadan dua akibat perbuatan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Korban saat ini dalam kondisi hamil 8 bulan," tambah Astaman.

Astaman menjelaskan, pada tahun 2019 tersangka mengajak korban menuju Kota Raha, Muna untuk mengecek pekerjaan pesanan pintu kayu jati tersangka. Namun saat perjalanan pulang di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Muna Barat tersangka melakukan aksi bejatnya.

"Tersangka turun dari mobil hendak buang air kecil, kemudian masuk ke mobil melalui pintu tengah dimana ada korban dan melakukan perbuatan cabul di dalam mobil," urai Astaman.

Dia membeberkan, pencabulan pelaku terhadap pelaku tersebut hanya untuk memuaskan hasrat bejatnya semata. Modusnya pelaku menjanjikan akan menikahi korban.

"Modusnya tersangka ini membujuk dan menjanjikan akan menikahi korban. Sehingga korban setuju untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya," ujarnya.

Namun, janji manis tersangka ternyata hanya bualan semata. Korban lantas melaporkan perbuatan bejat pelaku hingga berhasil diamankan Polres Muna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Astaman memastikan pelaku akan ditindak, meski diakui Astaman pun memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

"Tetap kita tindak, walaupun langit runtuh hukum tetap ditegakkan. Saya memohon maaf kepada seluruh keluarga besar saya di Buton Tengah," tegas Astaman.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads